
Pantau - Komisi IX DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Kota Samarinda, Kalimantan Timur, untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dalam sebuah forum dialog yang melibatkan pemerintah, pekerja, dan pengusaha.
Isu Strategis: Pesangon, PKWT, Outsourcing, dan Upah
Anggota Komisi IX DPR RI, Gamal, menegaskan pentingnya perbaikan ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan agar mampu memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan usaha.
Ia menyebut beberapa isu utama yang menjadi perhatian dalam revisi tersebut, antara lain pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sistem outsourcing, jam lembur, serta formula upah minimum.
"Penting bagi kami menjaga komunikasi yang saling menghargai antara legislatif dan serikat pekerja dalam proses ini," ungkapnya.
Ahmad Safei, anggota Komisi IX dari Fraksi PDI-Perjuangan, juga menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan usaha.
Menurutnya, negara harus hadir lebih kuat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program jaminan sosial, termasuk BPJS Ketenagakerjaan.
Serikat Pekerja Keluhkan Pengurangan Hak dan Lemahnya Pengawasan
Dalam forum tersebut, Neneng Herawati dari Serikat Buruh Borneo Kalimantan Timur mengkritisi bahwa revisi undang-undang sebelumnya justru mengurangi hak-hak pekerja.
Ia menilai lemahnya pengawasan menyebabkan banyak persoalan ketenagakerjaan yang tidak segera diselesaikan, seperti keterlambatan pembayaran upah lembur dan penyalahgunaan sistem outsourcing.
Menurutnya, praktik outsourcing seharusnya hanya diberlakukan untuk jenis pekerjaan sementara, bukan untuk sektor inti seperti pertambangan dan perkebunan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, menyatakan bahwa dialog yang berlangsung di Samarinda menunjukkan adanya semangat bersama dalam mencari titik temu antara perlindungan pekerja dan kepastian hukum bagi dunia usaha.
"Komisi IX akan menjadikan semua aspirasi yang diterima dari daerah sebagai bahan pertimbangan dalam penyempurnaan konsepsi RUU Ketenagakerjaan di rapat Panitia Kerja DPR RI," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan








