
Pantau - Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mesin jahit senilai lebih dari Rp9 miliar yang dilakukan oleh Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur.
Proses Hukum Didukung Pemerintah Kota
"Ya, itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Timur hadir di Suku Dinas UMKM. Kami mendukung," ungkap Munjirin.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Jakarta Timur menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Pada prinsipnya kami dari pemerintah kota support dan sangat mendukung penegakan hukum tersebut. Saya harap kasus ini berjalan dengan baik dengan menerapkan asas praduga tak bersalah," ia menambahkan.
Munjirin juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Timur untuk menjaga integritas, menjauhi korupsi, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih.
"Mari wujudkan good governance and clean government serta melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," pesannya.
Penyidikan Dilakukan Sejak Proyek Tahun 2022–2024
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan penggeledahan di Kantor Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur pada Senin, 10 November 2025.
"Tadi penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik dari Kejari terkait pengadaan mesin jahit dengan total Rp9 miliar lebih," jelas salah satu sumber di lokasi.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan terhadap proyek pengadaan mesin jahit dan senar yang berlangsung selama periode 2022 hingga 2024.
Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti, termasuk Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), komputer, CPU, dan dokumen terkait lainnya.
Proyek ini ditujukan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di wilayah DKI Jakarta, dengan jumlah pengadaan sekitar 3.000 unit mesin jahit untuk wilayah Jakarta Timur.
Pemesanan mesin dilakukan melalui salah satu distributor yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apabila telah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti








