
Pantau - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, kembali menjalankan aktivitas pemerintahan seperti biasa usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Pemeriksaan Dilakukan di Dua Lokasi
Syahrial menyatakan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya merupakan bagian dari prosedur penyidikan dan tidak mengganggu tugasnya sebagai aparatur pemerintah daerah.
"Ribut-ribut itu ya biasa saja. Kita berkegiatan dengan normal. Tadi kita rapat pengendalian inflasi dan dilanjutkan pembukaan di sini," ujarnya kepada media.
Pemeriksaan dilakukan selama dua jam, dimulai dari Kantor Gubernur Riau dan dilanjutkan ke rumah dinas Sekda hingga menjelang waktu Maghrib.
"Banyak hal-lah, yang sesuai prosedur. Dari kantor gubernur, lalu ke rumah sekda sampai Maghrib," jelasnya.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan keterlibatannya dalam perkara yang sedang ditangani KPK, Syahrial menjawab, "Aman (tidak terkait) kalau begitu pengertiannya."
KPK Geledah Kantor Gubernur, Sita Dokumen Anggaran
Pemeriksaan terhadap Syahrial berlangsung bersamaan dengan kegiatan penggeledahan oleh KPK di kompleks Kantor Gubernur Riau sebagai bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pemerasan yang melibatkan pejabat tinggi daerah.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK juga meminta keterangan dari Kepala Bagian Protokol Setdaprov Riau.
Syahrial Abdi terlihat menaiki mobil penyidik bersama Kabag Protokol di area Kantor Gubernur Riau.
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi penting, termasuk rumah dinas Gubernur nonaktif Abdul Wahid, rumah Kepala Dinas PUPR-PKPP M. Arif Setiawan, serta rumah pribadi Tenaga Ahli Pemprov Riau Dani Nursalam di Pekanbaru.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik KPK turut menyita sejumlah dokumen anggaran milik Pemerintah Provinsi Riau.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







