
Pantau - Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achayar menegaskan bahwa diberlakukannya KUHP Nasional dan KUHAP sebagai aturan pelaksanaan akan memperkuat peran, fungsi, dan tanggung jawab advokat.
Pemerintah dan DPR Komitmen Sahkan RUU KUHAP Akhir Tahun
Pemerintah dan DPR menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) akan disahkan pada akhir Desember 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam seminar nasional dalam rangka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) IKADIN 2025 yang mengangkat tema “Melalui Rakernas IKADIN 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat Dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional.”
Dalam seminar tersebut, pengurus dan anggota IKADIN berdiskusi langsung dengan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej serta Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Para advokat mendapat pemahaman menyeluruh terkait substansi dan latar belakang fungsi norma dari KUHAP dan KUHP yang dijelaskan langsung oleh Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi III DPR.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa pengesahan RUU KUHAP akan dilakukan antara bulan November hingga 9 Desember 2025.
"RUU KUHAP akan disahkan antara November hingga 9 Desember 2025," ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa KUHP Nasional akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan implementasinya harus ditopang dengan pengesahan KUHAP sebagai aturan pelaksanaan.
Peran Advokat Lebih Aktif dan Terlindungi
Dalam RUU KUHAP yang baru, peran advokat akan berubah menjadi lebih aktif sejak tahap penyelidikan, termasuk mendampingi saksi dan korban.
RUU tersebut juga mengatur mengenai imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya guna mencegah terjadinya kriminalisasi.
"RUU KUHAP mendorong peran advokat menjadi aktif dan memberikan perlindungan melalui pengaturan imunitas," ujar Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
Ia juga menyatakan bahwa IKADIN merupakan salah satu organisasi advokat tertua yang memiliki kesamaan visi dengan DPR dalam memperkuat fungsi advokat.
Rakernas IKADIN yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-40 organisasi tersebut juga menyuarakan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap lembaga penegak hukum.
IKADIN mendukung penuh reformasi di tubuh Polri dan mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk mereformasi seluruh instansi penegak hukum secara sistemik, termasuk Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan lembaga advokat.
Reformasi advokat dinilai penting dilakukan melalui penguatan prinsip single bar sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat.
Model single bar akan memungkinkan adanya standardisasi dalam pendidikan, ujian, pengawasan, dan penindakan advokat secara terpusat.
Materi yang disampaikan dalam seminar Rakernas IKADIN 2025 diharapkan menjadi bekal para advokat saat kembali ke daerah masing-masing untuk mengimplementasikan KUHP dan KUHAP dalam praktik pembelaan hukum.
Sejak didirikan, IKADIN berfokus pada pemberian bantuan dan penyuluhan hukum gratis serta berperan aktif dalam proses politik pembangunan hukum nasional.
- Penulis :
- Leon Weldrick







