
Pantau - Dua upaya penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta berhasil digagalkan oleh petugas pada Selasa, 11 November 2025.
Kepala Lapas Narkotika Jakarta, Syarpani, menyatakan bahwa total barang bukti sabu yang ditemukan dari dua kejadian tersebut mencapai 32,7 gram.
Modus yang digunakan kedua pelaku sama, yakni menyembunyikan narkoba di dalam pembalut saat hendak membesuk narapidana.
"Ini bukti kami tidak pernah lengah dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban di lapas," ungkapnya.
Dua Pengunjung Tertangkap Gunakan Modus Serupa
Dalam kasus pertama, petugas mencurigai gerak-gerik salah satu pengunjung perempuan yang kemudian digeledah oleh petugas wanita.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan dua bungkus serbuk kristal putih yang diduga sabu di dalam pembalut, dengan berat total 9,2 gram.
Tidak lama berselang, petugas kembali mengamankan pengunjung lain dengan modus serupa.
Barang bukti dari pengunjung kedua mencapai 23,5 gram sabu, juga disembunyikan di dalam pembalut.
Barang Bukti Diserahkan ke Polisi
Syarpani menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkoba di dalam lingkungan lapas.
"Kami akan terus memperketat pemeriksaan, baik terhadap pengunjung maupun barang bawaannya. Lapas harus menjadi tempat pembinaan, bukan tempat peredaran narkoba," ia mengungkapkan.
Seluruh barang bukti dan kedua pengunjung telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








