
Pantau.com - Ketua Umum Partai Hanura pimpinan Osman Sapta Odang (OSO) melaporkan tiga loyalis kubu Marsekal Madya (Purn) Daryatmo yang dikomandoi Sarifuddin Sudding ke Polda Metro Jaya. Pelaporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu terdaftar dengan Nomor: LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 22 Januari 2018, kubu OSO melaporkan tiga kader Hanura yakni Dadang Rusdiana, Ari Mularis dan Sudewodan.
"Kami selaku kuasa hukum OSO telah melaporkan terhadap tiga kader Hanura yang secara terbuka membuat pernyataan pada media online," kata kuasa hukum OSO, Servasius Serbaya Manek di Jakarta, Selasa (23/1/2018).
Baca juga: Ini Penjelasan Oso Terkait Tudingan Sudding Cs Soal Penggelapan Uang Rp200 Miliar
Ia menjelaskan, ketiga kader Hanura itu menyampaikan pernyataan soal penggelapan uang partai mencapai Rp200 miliar. Hal itu, sambung Sevasius, tak dapat dibuktikan dan menjadi fitnah.
"(OSO) sebagai korban memiliki hak untuk membela siri sehingga melakukan pelaporan agar pemberitaannya imbang," pungkasnya.
Baca juga: 'Kubu Sudding' Buka-bukaan Oesman Sapta Odang Gelapkan Uang Partai Rp200 Miliar
Sebelumnya, Sekertaris Jenderal Partai Hanura kubu Daryatmo, Sarifuddin Sudding juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (18/1). Syarifudin Sudding dilaporkan Servasius terkait dugaan pemalsuan dan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan penggelapan dalam jabatan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau PASAL 374 KUHP.
- Penulis :
- Widji Ananta