Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Gencarkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal, Fokus pada Edukasi dan Sinergi Daerah

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Gencarkan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal, Fokus pada Edukasi dan Sinergi Daerah
Foto: (Sumber: Jalin Sinergi dengan Berbagai Instansi, Bea Cukai Perkuat Pengawasan Peredaran BKC Ilegal.)

Pantau - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal melalui kerja sama dengan berbagai instansi, termasuk pemerintah daerah dan lembaga penegak hukum terkait. Fokus pengawasan kali ini tidak hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui edukasi publik.

Operasi di Berbagai Daerah Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Pada Rabu, 5 November 2025, Bea Cukai Palangkaraya melaksanakan pengawasan terhadap produk rokok elektrik (vape) dengan memantau peredaran di toko-toko dan perusahaan jasa titipan. Kegiatan ini dilakukan secara periodik untuk memeriksa keabsahan pita cukai pada produk vape yang beredar di masyarakat.

Sementara itu, Bea Cukai Makassar bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Maros menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Maros pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Di wilayah lain, Bea Cukai Tangerang bekerja sama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Satpol PP Kota Tangerang Selatan melaksanakan operasi gabungan di enam pasar tradisional pada 28–30 Oktober 2025.

Rangkaian kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana ini berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau dan dikembalikan ke daerah untuk mendukung pembangunan kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta penegakan hukum di bidang cukai.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai.

“Pengawasan ini bukan hanya upaya penegakan hukum, melainkan juga bentuk edukasi agar masyarakat mengetahui ciri-ciri rokok ilegal dan memahami dampaknya terhadap penerimaan negara,” ungkap Budi.

Edukasi Publik dan Dampak Ekonomi Rokok Ilegal

Tim gabungan dalam kegiatan ini juga menyosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat dan pedagang, antara lain:

  • Rokok tanpa pita cukai
  • Rokok dengan pita cukai palsu
  • Rokok dengan pita cukai bekas
  • Rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan

Bea Cukai menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal merugikan negara, mengganggu persaingan usaha yang sehat, serta menurunkan pendapatan daerah.

Budi Prasetiyo menambahkan bahwa DBH CHT merupakan bentuk nyata kontribusi sektor cukai terhadap pembangunan daerah.

“Dana DBH CHT digunakan untuk mendukung program kesehatan, kesejahteraan masyarakat, serta kegiatan pengawasan di bidang cukai. Jadi ketika masyarakat membeli produk legal, secara tidak langsung mereka ikut membangun daerah,” ujarnya.

Bea Cukai berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam menjaga peredaran hasil tembakau agar tetap sesuai dengan ketentuan. Melalui sinergi ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.

Penulis :
Ahmad Yusuf
Editor :
Tria Dianti