
Pantau - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo, Judha Slamet Sarwo Edi, dalam penyelidikan dugaan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog di Desa Sampung, Kecamatan Sampung.
Pemeriksaan Mendadak Usai Hadiri Rapat DPRD
Pemeriksaan terhadap Judha dilakukan di kantor Disbudparpora yang berlokasi di Jalan Pramuka, Kelurahan Nologaten, Ponorogo.
Sebelumnya, Judha sempat menghadiri rapat paripurna DPRD Ponorogo sebelum dipanggil secara mendadak oleh tim penyidik.
Tim KPK juga menggeledah mobil dinas milik Judha yang saat itu terparkir di halaman gedung kesenian setempat.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan dua tas kulit yang kemudian dibawa ke ruang penyidik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ketika dimintai keterangan oleh wartawan terkait pemeriksaan ini, Judha hanya menjawab singkat, "Belum, belum ada informasi," ungkapnya.
Seluruh Pengadaan Pemkab Ponorogo Akan Ditelusuri
Sebelum memeriksa Judha, tim KPK telah lebih dulu menggeledah beberapa ruangan di kantor Disbudparpora, termasuk bidang kebudayaan dan destinasi wisata.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyelidikan tidak hanya terbatas pada proyek Monumen Reog.
"Tidak hanya proyek Museum Reog (MRMP), tetapi seluruh pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Ponorogo akan kami dalami," ia mengungkapkan.
Hingga berita ini ditulis, proses penggeledahan oleh KPK masih berlangsung dengan pengamanan ketat dari anggota Polres Ponorogo di lokasi.
- Penulis :
- Shila Glorya







