Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Sumut Segera Disidang, KPK Ajak Publik Pantau Jalannya Persidangan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Tiga Tersangka Kasus Korupsi Jalan di Sumut Segera Disidang, KPK Ajak Publik Pantau Jalannya Persidangan
Foto: Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 13/10/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, dengan tiga tersangka yakni Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto.

Penetapan Jadwal Sidang dan Keterlibatan Publik

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa sidang akan digelar secara terbuka dan saat ini prosesnya menunggu penetapan majelis hakim untuk penjadwalan.

"Sidang terbuka untuk umum agar masyarakat bisa ikut memantau langsung proses penegakan hukum," ungkapnya.

KPK juga mengajak masyarakat untuk mengikuti jalannya persidangan sebagai bagian dari pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi.

Kronologi dan Rincian Kasus

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 26 Juni 2025 terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumut serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.

Dua hari setelah operasi tersebut, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dari dua klaster perkara.

Kelima tersangka tersebut adalah Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut), Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua dan pejabat pembuat komitmen), Heliyanto (PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut), Muhammad Akhirun Piliang (Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group), dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT Rona Na Mora).

Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Provinsi Sumut, sedangkan klaster kedua menyangkut dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut.

Nilai total enam proyek dalam dua klaster tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK menduga bahwa Akhirun dan Rayhan Piliang merupakan pihak pemberi suap dalam perkara ini.

Sementara itu, Topan Obaja Putra Ginting dan Rasuli Efendi Siregar diduga sebagai penerima suap dalam klaster pertama, dan Heliyanto diduga sebagai penerima suap dalam klaster kedua.

Penulis :
Shila Glorya