Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu Utara Usai Putusan MA dan PTDH

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPRD Sulsel dan Pemprov Bahas Rehabilitasi Dua Guru ASN Luwu Utara Usai Putusan MA dan PTDH
Foto: (Sumber: Suasana rapat dengar pendapat terkait sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dua guru ASN SMA Negeri 1 Kabupaten Luwu Utara di Kantor Sementara DPRD Sulsel, Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA..)

Pantau - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan komitmennya mengawal proses rehabilitasi nama baik dan pemulihan hak dua guru ASN SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang diberhentikan tidak hormat karena menggalang dana untuk membayar gaji guru honorer.

DPRD dan Pemprov Soroti Ketidakadilan dan Siap Fasilitasi Rehabilitasi

Wakil Ketua DPRD Sulsel, Fauzi Andi Wawo, menyampaikan simpati dan penyesalan atas keterlambatan informasi mengenai kasus tersebut.

Ia menyatakan bahwa lembaganya akan mengeluarkan rekomendasi resmi sebagai bentuk dukungan terhadap rehabilitasi dan pengembalian hak-hak ASN kedua guru.

DPRD juga berencana memfasilitasi penyampaian aspirasi ke DPR RI di Jakarta guna menguatkan upaya pemulihan status keduanya.

Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Erwin Sodding, menegaskan bahwa gubernur memberikan perhatian penuh terhadap kasus ini.

Erwin menyatakan Pemprov siap menjembatani proses administratif dan hukum, termasuk kemungkinan peninjauan kembali terhadap dua produk hukum: putusan Mahkamah Agung (MA) dan pertimbangan teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Keduanya diberhentikan berdasarkan Pasal 52 ayat 3 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menyatakan bahwa ASN diberhentikan tidak dengan hormat apabila telah divonis bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap.

Kronologi Patungan dan Proses Hukum yang Berujung PTDH

Rasnal diketahui menjabat sebagai kepala sekolah SMAN 1 Luwu Utara sejak awal 2018, sementara Abdul Muis menjabat sebagai bendahara sekolah.

Permasalahan bermula karena 10 guru honorer di sekolah tersebut tidak menerima gaji sejak 2017.

Melalui rapat bersama guru dan orang tua murid, disepakati urunan sebesar Rp20.000 per siswa per bulan yang dimulai sejak 2018 hingga 2020 untuk membayar honor para guru honorer.

Pada masa pandemi COVID-19, seorang yang mengatasnamakan LSM menanyakan penggunaan dana komite dan melaporkan ke polisi karena merasa tidak mendapat penjelasan.

Laporan tersebut diproses dan dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

Pada 15 Desember 2022, majelis hakim menyatakan keduanya tidak bersalah dan membebaskan dari seluruh dakwaan.

Namun, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang kemudian membatalkan putusan bebas tersebut.

MA menjatuhkan hukuman satu tahun dua bulan penjara dan denda Rp50 juta kepada Abdul Muis dan Rasnal.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara nomor 4999 K/Pid.Sus/2023 dan 4265 K/Pid.Sus/2023.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Luwu Utara telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Prabowo Subianto dengan pertimbangan kemanusiaan atas apa yang dialami oleh kedua guru.

Penulis :
Aditya Yohan