
Pantau - Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, menjelaskan peran anak usaha BPKH, yaitu BPKH Limited, yang sedang diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dalam layanan pendukung ibadah haji.
Fadlul menegaskan bahwa BPKH Limited dibentuk sebagai entitas bisnis untuk mendukung investasi langsung BPKH di ekosistem haji dan umrah di Arab Saudi.
Ia menyatakan bahwa BPKH berkomitmen menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang meliputi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.
Tidak Terlibat Operasional Haji, Fokus pada Investasi
Fadlul menegaskan bahwa BPKH Limited bukan penyelenggara operasional ibadah haji dan tidak terlibat dalam proses lelang layanan haji.
Perannya terbatas pada kegiatan investasi, dan seluruh keuntungan dari kegiatan tersebut dikembalikan kepada BPKH dalam bentuk dividen.
Dana dari dividen tersebut kemudian digunakan untuk mendukung pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sesuai mandat yang diemban oleh BPKH.
BPKH Limited juga tidak melakukan kegiatan penerimaan, pengangkutan, penanganan, atau pengawasan barang milik jamaah.
Dalam kerja sama yang sedang disorot, BPKH Limited hanya bertindak sebagai mitra lokal dari perusahaan Indonesia yang memiliki izin resmi di bidang jasa pengiriman barang.
Fadlul menjelaskan bahwa berdasarkan kontrak kerja sama, tanggung jawab BPKH Limited bersifat terbatas dan tidak mencakup aspek operasional kargo.
Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya di lapangan.
BPKH menegaskan bahwa pihaknya tetap fokus pada tugas utama, yaitu mengoptimalkan nilai manfaat bagi jamaah calon haji secara transparan dan profesional.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







