
Pantau - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta Rizky Wahyuni menegaskan perlunya pengaturan terhadap media baru guna menjaga ketahanan informasi nasional di tengah dominasi platform digital global.
Media Digital Tantang Kedaulatan Informasi
Rizky menjelaskan bahwa ekosistem informasi Indonesia saat ini tengah memasuki fase konvergensi media, di mana batas antara televisi, radio, dan platform digital mulai hilang.
Ia menyoroti pergeseran pola konsumsi masyarakat yang kini lebih banyak mengakses konten melalui Over-The-Top (OTT) dan platform digital asing yang belum tunduk pada regulasi nasional secara setara dengan penyiaran konvensional.
"Tanpa penguatan regulasi, Indonesia berpotensi kehilangan kedaulatan informasi," ungkapnya.
Rizky menambahkan bahwa ketahanan informasi bukan hanya terkait penangkalan hoaks, tetapi juga menyangkut kendali atas ruang publik digital yang saat ini cenderung dikuasai oleh platform asing.
Dominasi konten OTT dan narasi global, menurutnya, dapat mempercepat erosi identitas nasional sekaligus mematikan eksistensi media lokal seperti televisi dan radio.
Ia menekankan bahwa kedaulatan informasi adalah isu strategis jangka panjang yang berkaitan langsung dengan masa depan bangsa.
Revisi UU Penyiaran Dinilai Mendesak
Rizky menyatakan bahwa Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 sudah tidak relevan dengan kondisi industri media saat ini.
UU tersebut dirancang pada era penyiaran analog, sebelum hadirnya OTT, algoritma distribusi konten, kecerdasan buatan, dan dominasi platform digital global.
Ia menilai revisi UU Penyiaran harus segera dipercepat agar mampu menjawab tantangan zaman serta menjamin perlindungan terhadap kepentingan publik.
Revisi tersebut harus memberikan definisi yang jelas mengenai penyiaran di era konvergensi serta menyetarakan perlakuan hukum terhadap media konvensional dan media digital.
"Tanpa regulasi yang adil dan relevan, lembaga penyiaran nasional akan menghadapi ketimpangan hukum yang semakin besar," tegasnya.
Rizky juga mendorong agar peta jalan penyiaran 2025–2035 disusun dengan tujuan menciptakan ekosistem media yang sehat, setara, dan berorientasi pada kepentingan publik, tanpa menghambat inovasi teknologi.
- Penulis :
- Aditya Yohan







