Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Edi Purwanto Pastikan Sengketa Lahan Transmigrasi Gambut Jaya Diselesaikan Sebelum Akhir 2025

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Edi Purwanto Pastikan Sengketa Lahan Transmigrasi Gambut Jaya Diselesaikan Sebelum Akhir 2025
Foto: (Sumber: Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto (kanan) saat menyampaikan pendapat terkait sengketa lahan transmigrasi di Kabupaten Muaro Jambi,Rabu (12/11/2025). ANTARA/HO-Edi Purwanto.Anggota Komisi V DPR RI Edi Purwanto (kanan) saat menyampaikan pendapat terkait sengketa lahan transmigrasi di Kabupaten Muaro Jambi,Rabu (12/11/2025). ANTARA/HO-Edi Purwanto..)

Pantau - Anggota DPR RI daerah pemilihan Jambi, Edi Purwanto, memastikan bahwa kasus sengketa lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya, Kabupaten Muaro Jambi, akan diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.

Komitmen Pemerintah dan Respons Kementerian Transmigrasi

Kepastian tersebut disampaikan Edi usai rapat antara Kementerian Transmigrasi dan Komisi V DPR RI yang berlangsung pada 12 November 2025.

Edi mengungkapkan bahwa Menteri Transmigrasi, Iftitah Sulaiman Suryanagara, merespons positif persoalan ini dan menyatakan komitmen untuk menuntaskan penyelesaian lahan transmigrasi di Desa Gambut Jaya.

Ia menegaskan pentingnya realisasi komitmen tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian hukum atas hak kepemilikan lahannya.

Pada rapat sebelumnya yang digelar akhir Agustus 2025, Menteri Iftitah menyatakan bahwa persoalan ini merupakan masalah nyata yang harus segera dituntaskan demi keadilan bagi warga transmigran.

Dugaan Pemalsuan SHM dan Ketidakpastian Selama 17 Tahun

Persoalan ini berakar dari ketidakjelasan hak lahan bagi peserta Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Desa Gambut Jaya yang telah berlangsung selama 17 tahun.

Dari total 150 hektare lahan tambahan yang dijanjikan kepada 200 kepala keluarga, sebanyak 86 hektare telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang kini diduga bermasalah.

Mantan Bupati Muaro Jambi, Burhanudin Mahir, menyatakan bahwa selama menjabat pada periode 2006–2016, ia tidak pernah menandatangani pengajuan SHM untuk lahan transmigrasi tersebut.

Ia menduga adanya pemalsuan tanda tangan dalam dokumen SHM yang diterbitkan pada tahun 2009.

Pemerintah dan DPR RI menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh permasalahan ini sebelum akhir 2025 guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat transmigrasi di Desa Gambut Jaya.

Penulis :
Aditya Yohan