Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Dua Guru SMAN 1 Masamba yang Terjerat Kasus Pungutan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Presiden Prabowo Beri Rehabilitasi kepada Dua Guru SMAN 1 Masamba yang Terjerat Kasus Pungutan
Foto: (Sumber: Dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan Abdul Muis (kiri) dan Rasnal (kanan) memberikan keterangan pers usai menerima langsung surat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (13/11/2025). ANTARA/HO-BPMI Sekretariat Presiden/pri..)

Pantau - Presiden Prabowo Subianto menandatangani keputusan rehabilitasi terhadap dua guru SMAN 1 Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yaitu Rasnal dan Abdul Muis, sebagai bentuk pemulihan status dan penghormatan negara terhadap profesi guru.

Rehabilitasi ini merupakan pengakuan resmi atas perlakuan yang tidak adil yang mereka alami setelah terjerat kasus hukum akibat inisiatif membantu guru honorer di sekolah mereka.

Bermula dari Niat Membantu, Berujung Pemidanaan

Kasus ini bermula pada tahun 2018 ketika Rasnal dan Abdul Muis mengusulkan sumbangan sukarela dari orang tua murid guna membayar gaji 10 guru honorer yang belum menerima honor selama 10 bulan.

Namun, inisiatif tersebut justru dilaporkan sebagai pungutan liar dan berujung pada proses hukum.

Pengadilan Negeri Makassar sempat menyatakan keduanya tidak bersalah, namun Mahkamah Agung membatalkan putusan tersebut di tingkat kasasi.

Akhirnya, keduanya divonis tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta serta diberhentikan dari pekerjaannya sebagai guru.

Sorotan terhadap Sistem Pendidikan dan Nasib Guru Honorer

Kasus ini memicu sorotan terhadap persoalan struktural dalam sistem pendidikan nasional, khususnya terkait kerentanan posisi guru.

Data tahun 2022 mencatat sekitar 704.503 guru honorer masih aktif mengajar di berbagai daerah di Indonesia, dengan sebagian besar bertugas di wilayah pinggiran.

Riset Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) menunjukkan bahwa 74 persen guru honorer menerima gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota.

Laporan tahun 2024 juga mengungkapkan bahwa lebih dari 428.000 guru honorer di sekolah negeri belum memiliki kepastian status kepegawaian.

Ketidakpastian ini berdampak signifikan terhadap rasa aman dan kesejahteraan para guru dalam menjalankan profesinya.

Penulis :
Aditya Yohan