Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

14 WNA Asal China Ditangkap di Kelapa Gading karena Langgar Izin Tinggal untuk Uji Coba Kerja

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

14 WNA Asal China Ditangkap di Kelapa Gading karena Langgar Izin Tinggal untuk Uji Coba Kerja
Foto: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggelar jumpa pers pengungkapan kasus pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh 14 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Jakarta, Jumat 14/11/2025 (sumber: ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Sebanyak 14 warga negara asing (WNA) asal China ditangkap petugas Imigrasi Jakarta Utara karena terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal saat bekerja di proyek pembangunan sebuah pusat perbelanjaan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin, 14 November 2025.

Penyalahgunaan Izin Tinggal untuk Bekerja

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Rendra Mauliansyah mengungkapkan para WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal kunjungan indeks C18 yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi uji coba kerja.

"Mereka bekerja sebagai buruh kasar dan menerima upah, padahal hanya diizinkan untuk uji coba kerja," ungkapnya.

Keempat belas WNA yang diamankan masing-masing berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD, PG, YS, CW, PS, dan ZG.

Jenis pekerjaan yang mereka lakukan antara lain sebagai mandor, tukang listrik, tukang cat, tukang kayu, tukang plafon, dan tukang keramik.

Rendra menegaskan bahwa tindakan para WNA tersebut melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penangkapan Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Jakarta Utara Widya Anusa Brata menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat pada Senin pagi, 14 November 2025.

Laporan menyebutkan adanya aktivitas sejumlah WNA yang bekerja secara ilegal di proyek pembangunan dalam sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Kelapa Gading.

Setelah dilakukan pemantauan, petugas menemukan para WNA bekerja dari pukul 20.00 WIB hingga 04.00 WIB.

"Mereka telah bekerja selama satu minggu di lokasi tersebut dan terbukti melanggar aturan keimigrasian," ia mengungkapkan.

Tindakan administratif berupa deportasi akan dikenakan kepada seluruh WNA tersebut.

Penulis :
Shila Glorya