Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemeriksaan Wakil Gubernur Babel Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah Berlangsung Selama Lima Jam

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Pemeriksaan Wakil Gubernur Babel Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah Berlangsung Selama Lima Jam
Foto: Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana (sumber: ANTARA/Elza Elvia)

Pantau - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, diperiksa selama lima jam oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada 13 November 2025, mulai pukul 12.30 hingga 17.50 WIB sebagai saksi dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Pemeriksaan Berdasarkan Laporan Resmi dan Surat Perintah Penyidikan

Pemeriksaan terhadap Hellyana dilakukan berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 21 Juli 2025 dengan pelapor atas nama AS.

Polri memeriksa Hellyana sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp Sidik/S-1.1/844.2a/X/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 3 Oktober 2025.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, "Benar, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saudari H sebagai saksi terkait laporan dimaksud."

Ia menambahkan, "Pemeriksaan berjalan sesuai prosedur. Pemeriksaan (terkait) materi perkara untuk kepentingan proses pembuktian."

Kasus Berkaitan Dugaan Pemalsuan Ijazah dan Penggunaan Gelar Tidak Sah

Kasus yang melibatkan Hellyana telah memasuki tahap penyidikan substantif dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta penggunaan gelar akademik yang diduga tidak sah.

Polri menegaskan bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional dan mengedepankan asas kehati-hatian.

"Kami memastikan setiap langkah penyidikan dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan apabila sudah ada hasil yang dapat dipublikasikan," ungkap Trunoyudo.

Dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 263 dan 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, serta Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ijazah yang menjadi objek penyidikan diketahui berasal dari sebuah universitas swasta di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, yang telah resmi ditutup oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 370/E/O/2024 tertanggal 27 Mei 2024.

Penulis :
Shila Glorya