Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia Teken Perjanjian Ekstradisi ASEAN dan Targetkan Keanggotaan HCCH pada 2026

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Indonesia Teken Perjanjian Ekstradisi ASEAN dan Targetkan Keanggotaan HCCH pada 2026
Foto: Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas (ketiga dari kanan) bersama menteri-menteri hukum dari negara anggota ASEAN dalam Pertemuan Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) Ke-13 di Manila, Filipina, Jumat 14/11/2025 (sumber: Kementerian Hukum RI)

Pantau - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, menandatangani Perjanjian ASEAN tentang Ekstradisi dalam Pertemuan Menteri Hukum ASEAN (ALAWMM) Ke-13 yang berlangsung di Manila, Filipina.

Penandatanganan tersebut dilakukan bersama para menteri hukum dari negara anggota ASEAN lainnya setelah melalui proses negosiasi yang panjang.

Perjanjian ini merupakan implementasi dari amanat Bali Concord yang ditandatangani pada 24 Februari 1976.

Tujuan utama dari perjanjian ini adalah untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan agar tidak menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat perlindungan yang aman.

"Perjanjian ini akan saya kawal langsung dalam proses ratifikasinya," ungkap Supratman.

Fokus Indonesia pada Kerja Sama Hukum Internasional

Selain ekstradisi, agenda penting lainnya dalam ALAWMM Ke-13 adalah pengembangan kerja sama hukum di bidang perdata dan komersial.

Indonesia menyampaikan fokus kebijakan tahun 2025–2026, yaitu menjadi anggota Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional (HCCH) dan mengaksesi beberapa konvensi terkait.

Sebagai bentuk komitmen, Indonesia telah mengundangkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2025 untuk mengesahkan Statuta HCCH.

Keinginan resmi menjadi anggota HCCH akan segera disampaikan melalui Kementerian Luar Negeri.

Indonesia juga aktif menggalang dukungan dari Filipina, Malaysia, Singapura, Thailand, dan Vietnam agar proses keanggotaan bisa rampung pada tahun 2026.

Pemerintah juga berkomitmen menyelesaikan proses aksesi terhadap Konvensi tentang Pengiriman Dokumen Peradilan dan Ekstra Peradilan ke Luar Negeri dalam Masalah Perdata dan Komersial.

Jika berhasil, Indonesia akan menjadi negara ASEAN keempat yang meratifikasi konvensi tersebut setelah Vietnam, Filipina, dan Singapura.

Konvensi ini akan mempermudah proses pengiriman dokumen judicial dan extrajudicial antarnegara anggota.

Komitmen dalam Pembentukan Kelompok Kerja Teknis ASEAN

Pertemuan ALAWMM Ke-13 diawali dengan Pertemuan Pejabat Hukum Senior ASEAN (ASLOM) Ke-24 yang berlangsung pada 10–12 November 2025.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Widodo, turut hadir dalam pertemuan ASLOM tersebut.

Widodo menegaskan kesiapan Indonesia bersama negara ASEAN lainnya untuk memulai kelompok kerja teknis dalam membahas instrumen hukum terkait pemindahan narapidana.

Komitmen ini sejalan dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara.

Ia juga menyambut baik usulan penyusunan ikhtisar informasi prosedur dan hukum nasional mengenai bantuan hukum timbal balik dalam masalah perdata dan komersial di negara-negara ASEAN.

Delegasi RI dalam pertemuan ini terdiri dari perwakilan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta perwakilan Kedutaan Besar RI di Filipina.

Penulis :
Shila Glorya