Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenhut Amankan 2.390 Hektare Hutan di Lanskap Seblat dari Perambahan Ilegal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenhut Amankan 2.390 Hektare Hutan di Lanskap Seblat dari Perambahan Ilegal
Foto: (Sumber: Kondisi kawasan hutan yang mengalami perambahan di wilayah koridor gajah Bentang Alam Seblat ketika ditinjau oleh Wamenhut Rohmat Marzuki di Bengkulu, Selasa (4/11/2025). ANTARA/HO-Kemenhut)

Pantau - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) berhasil menguasai kembali 2.390 hektare dari 6.000 hektare yang terindikasi perambahan hutan di Lanskap Seblat, Bengkulu, yang merupakan habitat gajah sumatera.

Operasi ini bertajuk Operasi Merah Putih Lanskap Seblat, yang bertujuan untuk memutus rantai bisnis perambahan hutan tanpa merugikan masyarakat kecil. Sasaran utama dalam operasi ini adalah pemilik lahan, pemodal, dan pengendali alat berat.

Tindakan Selama Operasi

Tim gabungan berhasil merobohkan 59 pondok perambahan, menghancurkan sekitar 7.000 batang sawit ilegal, dan memasang 27 plang larangan di kawasan tersebut sebagai langkah untuk menghentikan kegiatan ilegal.

Penyidikan dan Penegakan Hukum

Penyidikan lebih lanjut telah dilakukan terhadap SM, pemilik lahan ilegal, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini sedang dipersiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.

Selain itu, tim juga berhasil mengamankan sejumlah alat berat yang digunakan untuk membuka lahan secara ilegal. Kemenhut juga tengah mengejar para pemilik lahan serta pihak yang memperjualbelikan lahan hutan.

Pencegahan dan Pemulihan Hutan

Untuk memastikan pemulihan kawasan hutan yang rusak, Kemenhut tidak hanya menegakkan hukum pidana, tetapi juga mempersiapkan sanksi administratif dan hukum perdata.

Penulis :
Aditya Yohan