Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kurniasih Mufidayati Apresiasi Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara dan Desak Penguatan Perlindungan bagi Pendidik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kurniasih Mufidayati Apresiasi Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara dan Desak Penguatan Perlindungan bagi Pendidik
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati. Foto : Dok/Andri.)

Pantau - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi dan memulihkan hak dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis dan Rasnal, yang sebelumnya diberhentikan dan tersangkut kasus hukum akibat membantu pembayaran gaji guru honorer melalui iuran sukarela orang tua murid.

Apresiasi atas Keputusan Presiden

Kurniasih menyatakan bahwa "Komisi X DPR RI menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto yang merehabilitasi dan memulihkan nama baik dua guru di Luwu Utara. Ini bukan hanya pemulihan hak bagi Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal, tetapi juga pesan penting bahwa negara hadir ketika guru diperlakukan tidak adil.", ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa kedua guru tersebut hanya berupaya memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan di tengah keterlambatan pembayaran gaji guru honorer.

Ia menyampaikan bahwa "Ini cermin masalah klasik pendidikan kita: kesejahteraan guru, terutama guru honorer, yang belum tertangani secara tuntas. Mereka berinisiatif, namun justru terjebak dalam wilayah abu-abu regulasi dan akhirnya dikriminalisasi.", ujarnya.

Kurniasih menilai keputusan Presiden menjadi titik balik penting dalam memperkuat perlindungan terhadap guru di lapangan.

Ia menekankan perlunya kejelasan regulasi terkait sumbangan pendidikan, peran komite sekolah, dan partisipasi masyarakat agar tidak menimbulkan ruang tafsir yang dapat mengarah pada kriminalisasi.

Ia menjelaskan bahwa "Guru tidak boleh dibiarkan sendirian menghadapi risiko hukum akibat ketidakjelasan aturan. Pemerintah pusat dan daerah harus memastikan adanya panduan yang tegas dan mudah dipahami terkait sumbangan, komite sekolah, serta pengelolaan dana partisipasi masyarakat. Selama tidak ada niat memperkaya diri dan dana dikelola secara transparan, guru semestinya mendapat perlindungan, bukan jerat hukum.", ia menerangkan.

Dorongan Perbaikan Kesejahteraan Guru

Politisi dapil DKI Jakarta II itu menyebut rehabilitasi dua guru tidak boleh menjadi langkah simbolik, tetapi harus menjadi momentum memperbaiki kesejahteraan guru secara menyeluruh, termasuk guru honorer.

Ia menegaskan bahwa "Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah harus memastikan tidak ada lagi guru honorer yang gajinya terlambat berbulan-bulan, apalagi sampai bergantung pada iuran orang tua murid. Ini menyangkut martabat profesi guru dan masa depan pendidikan anak-anak kita.", ungkapnya.

Kurniasih mendorong agar pemulihan tidak berhenti pada pengembalian status kepegawaian, tetapi juga mencakup dukungan psikososial bagi keluarga dan evaluasi tata kelola sekolah agar kasus serupa tidak terulang.

Ia menutup dengan pernyataan bahwa "Rehabilitasi harus dibarengi pemulihan karier dan kepastian masa depan bagi Pak Abdul Muis dan Pak Rasnal. Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama menyusun kebijakan yang memberi jaminan hukum dan kesejahteraan bagi guru. Jangan sampai ada lagi pendidik yang dihantui rasa takut ketika mengambil keputusan demi kelangsungan pendidikan di sekolahnya.", ia menegaskan.

Penulis :
Ahmad Yusuf