Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Guru Besar Hukum Minta DPR RI Segera Sahkan RUU KUHAP Demi Pelaksanaan KUHP Nasional 2026

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Guru Besar Hukum Minta DPR RI Segera Sahkan RUU KUHAP Demi Pelaksanaan KUHP Nasional 2026
Foto: (Sumber: Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan dan Penasehat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia Prof. Dr. Andi Asrun, S.H., M.H. ANTARA/ANTARA)

Pantau - Guru Besar Hukum Konstitusi Sekolah Pascasarjana Universitas Pakuan sekaligus Penasehat Asosiasi Pengajar HTN-HAN Indonesia, Prof. Dr. Andi Asrun, S.H., M.H, meminta DPR RI segera menyetujui RUU KUHAP.

Ia menegaskan bahwa RUU tersebut perlu segera disahkan karena pembahasannya telah selesai secara komprehensif dan diperlukan menjelang berlakunya KUHP Nasional.

"RUU KUHP ini harus segera disahkan karena telah selesainya pembahasan komprehensif rancangan undang-undang tersebut dan menjelang berlakunya KUHP," ungkapnya.

Mendesak untuk Pelaksanaan KUHP Nasional

Menurutnya, setelah melalui pembahasan panjang bersama akademisi, praktisi hukum, lembaga pemerintahan, dan organisasi masyarakat sipil di bidang hukum dan HAM, DPR RI sudah sewajarnya segera mengesahkan RUU KUHAP.

Ia menjelaskan bahwa urgensi pengesahan tersebut sangat tinggi karena KUHAP akan menjadi peraturan pelaksana bagi KUHP Nasional yang direncanakan mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

"Pengesahan RUU KUHAP dinilai penting karena KUHAP merupakan hukum formal yang mengoperasikan pemberlakuan KUHP sebagai hukum materiil," ia mengungkapkan.

Penyusunan Partisipatif dan Berorientasi Reformasi

Ia mengapresiasi penyusunan RUU KUHAP yang berlangsung secara partisipatif dengan melibatkan akademisi, praktisi, aparat penegak hukum, organisasi profesi, masyarakat sipil, serta kelompok rentan dan penyandang disabilitas.

"Pelibatan ini bertujuan untuk menampung masukan seluas-luasnya dan merealisasikan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa RUU KUHAP disusun berdasarkan paradigma hukum pidana modern yang berlandaskan tiga pilar keadilan, yaitu korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

"RUU KUHAP ini sudah berorientasi pada KUHP yang disusun dengan merujuk pada paradigma hukum pidana modern," katanya.

Paradigma tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak para pihak dalam proses peradilan pidana.

"RUU ini diyakini akan mampu mewujudkan tuntutan due process of law atau proses peradilan yang semestinya, yang lebih adil di masa depan," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa KUHAP baru nantinya akan lebih baik dalam memberikan hak-hak para pihak sesuai tuntutan due process of law yang lebih adil.

Penulis :
Aditya Yohan