
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Abdullah (Abduh) menyampaikan bahwa Panitia Kerja (Panja) Reformasi Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan dibentuk untuk memastikan hukum ditegakkan demi terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat.
Pernyataan tersebut merujuk pada penjelasan Ketua Komisi III Habiburokhman mengenai tujuan pembentukan panja sebagai upaya memperkuat supremasi hukum.
"Jadi, panja ini tujuannya adalah menegakkan supremasi hukum dan memastikan keadilan bagi semua pihak. Harapannya tidak ada lagi praktik penegakan hukum yang hanya tajam ke bawah dan keadilan bisa diperjualbelikan," ungkapnya.
Wadah Aspirasi Publik dan Evaluasi Kinerja Penegak Hukum
Abduh menjelaskan bahwa panja tersebut akan menjadi medium bagi rakyat untuk menyampaikan aspirasi terkait kinerja polisi, jaksa, dan hakim.
Selain sebagai wadah aspirasi, panja juga diharapkan dapat mendorong penyelesaian berbagai persoalan baik secara teknis maupun substansi kepada para pemangku kepentingan.
Melalui panja ini, DPR akan mengevaluasi kinerja Polri, Kejaksaan, dan pengadilan agar penegakan hukum berjalan selaras dan tidak terkesan bekerja sendiri-sendiri seperti yang terjadi belakangan ini.
Ia menegaskan bahwa ketidakterintegrasian kinerja lembaga penegak hukum dapat merugikan rakyat yang berupaya mencari keadilan atas hak-haknya sebagai warga negara.
Dorong Supremasi Hukum dan Reformasi
Dengan adanya panja, Abduh berharap supremasi hukum dapat ditegakkan dan keadilan dapat dirasakan oleh seluruh pihak.
"Panja nantinya akan mengatur detail kerjanya baik secara teknis maupun substansi untuk dapat seefektif mungkin menyerap aspirasi masyarakat luas demi reformasi hukum yang menjadi misi Presiden Prabowo," ungkapnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan







