
Pantau - Personel Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan 458 ekor burung liar tanpa dokumen resmi di Pelabuhan Bakauheni, Jumat malam, 14 November 2025. Penindakan dilakukan bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Karantina, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) di area pemeriksaan Seaport Interdiction.
Pengangkutan Satwa Tanpa Dokumen Resmi
Dalam pemeriksaan terhadap sebuah bus penumpang jenis Almira Putri Harum, petugas mencurigai tumpukan keranjang putih di bagian atas pojok belakang kendaraan.
"Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu buah kendaraan jenis bus Almira Putri Harum ditemukan tumpukan keranjang putih di bagian atas pojok belakang yang berisikan satwa liar berbagai jenis burung," ungkap petugas.
Burung-burung tersebut diketahui akan dikirim ke Jakarta dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, tanpa disertai dokumen resmi yang dipersyaratkan.
"Menurut pengakuan sopir, burung tersebut diangkut dari Bandar jaya, Lampung Tengah tujuan Jakarta," lanjutnya.
Jenis Burung dan Tindak Lanjut
Seluruh burung kemudian dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk pemeriksaan lanjutan. Jenis burung yang diamankan antara lain ciblek, tepus abu, poksai, rambatan paruh merah, burung cerucuk, konin, sikatan Asia, tali pocong, kedasih, dan tledekan gunung.
"Tindak lanjutnya kami langsung serah terimakan ke Karantina Lampung," jelas petugas KSKP.
Pelabuhan Bakauheni Masih Jadi Jalur Peredaran Satwa Liar
Perdagangan satwa liar ilegal masih marak terjadi, dan Pelabuhan Bakauheni menjadi salah satu pintu utama peredarannya menuju Pulau Jawa. Pihak kepolisian dan instansi terkait terus meningkatkan pengawasan untuk mencegah pengiriman satwa tanpa izin dan melindungi keanekaragaman hayati.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







