Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gaya Hidup Thrifting Meningkat, Pemerintah Waspadai Ancaman Pakaian Bekas Ilegal

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

Gaya Hidup Thrifting Meningkat, Pemerintah Waspadai Ancaman Pakaian Bekas Ilegal
Foto: (Sumber:Arsip foto - Calon pembeli melihat pakaian bekas yang dijual di Pasar Baru, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/sgd.)

Pantau - Fenomena thrifting atau pembelian pakaian bekas bermerek semakin marak di tengah tekanan ekonomi dan pengaruh media sosial, menjadi jalan pintas bagi sebagian masyarakat untuk meningkatkan rasa percaya diri dan membangun citra kelas atas secara instan.

Thrifting tidak lagi sebatas kegiatan berburu diskon, melainkan menjadi gaya hidup dengan nilai status sosial, ditopang oleh daya tarik harga terjangkau dan estetika vintage.

Pasar pakaian bekas kini dibanjiri barang bermerek edisi langka yang meski diklaim eksklusif, sering kali beredar dalam jumlah besar.

Persoalan Legalitas dan Dampaknya terhadap Industri Lokal

Di balik geliat pasar thrifting, muncul persoalan mengenai legalitas barang, khususnya terkait pakaian bekas impor ilegal yang masuk ke Indonesia tanpa pengawasan resmi.

Fenomena ini dinilai memberi tekanan terhadap industri tekstil lokal yang harus bersaing dengan banjir barang bekas bermerek dari luar negeri.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah melakukan inspeksi mendadak terhadap peredaran pakaian bekas impor ilegal sebagai bentuk langkah penindakan.

Pemerintah menegaskan bahwa upaya tersebut bukan ditujukan untuk mematikan gaya hidup thrifting, melainkan untuk merapikan ekosistemnya yang berkembang terlalu cepat dan tidak terkontrol.

Penulis :
Gerry Eka