Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Skema Transisi Bagi Pelaku Thrifting Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

DPR Dorong Skema Transisi Bagi Pelaku Thrifting Terdampak Larangan Impor Pakaian Bekas
Foto: (Sumber: Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani saat mengikuti rapat Komisi IX di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).)

Pantau - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menekankan pentingnya skema transisi, edukasi, dan alih usaha bagi pelaku thrifting yang terdampak larangan impor pakaian bekas agar tidak kehilangan mata pencaharian.

Menurutnya, kebijakan pelarangan harus diiringi dengan pendampingan yang tepat agar pelaku usaha dapat beralih ke sektor lain secara bertahap dan berkelanjutan.

Ia juga mendorong pemerintah pusat untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam menjalankan proses transisi ini secara efektif.

Program Pelatihan dan Magang sebagai Solusi Alternatif

Netty menyebut perubahan pola belanja masyarakat dan maraknya barang impor telah menyebabkan pelaku usaha kecil kehilangan pasar, sehingga perlu skema bridging untuk menghubungkan mereka dengan pelaku usaha lain atau program pemerintah yang relevan.

Kementerian Ketenagakerjaan disebut memiliki berbagai program pelatihan keterampilan, seperti kecantikan, informatika, dan marketing, yang bisa dimanfaatkan oleh para pelaku thrifting.

Pelatihan tersebut dapat diakses melalui balai produktivitas dan vokasi dengan dukungan instruktur yang kompeten.

Selain itu, program magang nasional dari Kemnaker juga bisa menjadi opsi bagi pelaku thrifting yang merupakan lulusan perguruan tinggi.

Keterlibatan Lintas Komisi dan Pengawasan DPR

Netty menilai perlunya keterlibatan lintas komisi DPR RI untuk mencarikan solusi menyeluruh, termasuk Komisi XI yang membawahi program inkubasi bisnis melalui Himbara dan Komisi VII yang menangani sektor ekonomi kreatif.

Ia menegaskan bahwa DPR akan terus mengawal implementasi kebijakan pelarangan impor pakaian bekas agar tidak menambah beban masyarakat berpendapatan rendah.

Kebijakan tersebut, menurutnya, harus disertai jalan keluar yang konkret agar pelaku thrifting dapat beralih ke usaha lain yang berkelanjutan.

Penulis :
Gerry Eka