
Pantau - Satresnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan pengiriman ratusan paket tembakau sintetis yang dibawa oleh seorang residivis menggunakan bus antarkota menuju Yogyakarta.
Tersangka berinisial F alias Cemen, usia 36 tahun, ditangkap oleh anggota kepolisian di wilayah Karawang saat berada di dalam Bus Damri bernomor polisi F 7523 AC.
Ia membawa barang haram tersebut dari Bogor dan diketahui merupakan residivis dua kali dalam kasus serupa.
Petugas menyita total 207,56 gram tembakau sintetis dalam berbagai kemasan dari tangan tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari penangkapan RO, usia 41 tahun, yang kedapatan membawa lima bungkus tembakau sintetis.
Hasil pemeriksaan mengarahkan petugas ke kontrakan RA, usia 44 tahun, di kawasan Baranangsiang.
Kontrakan tersebut diketahui pernah digunakan F sebanyak dua kali untuk memproduksi tembakau sintetis.
Petugas kemudian mengikuti pergerakan F hingga dilakukan penangkapan saat tersangka tengah dalam perjalanan menuju Yogyakarta.
Polisi memperkirakan temuan ini menyelamatkan lebih dari 62 ribu jiwa dari bahaya narkotika.
Hasil Operasi Antik Lodaya 2025
Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Lodaya 2025 yang dilaksanakan pada 6 hingga 15 November.
Selama operasi tersebut, kepolisian mengungkap 20 laporan polisi dan mengamankan 23 tersangka.
Jenis kasus yang berhasil diungkap mencakup sabu, ganja, obat keras tertentu, serta psikotropika.
Barang bukti yang disita antara lain 102,16 gram sabu, 2 kilogram ganja, 1,2 kilogram tembakau sintetis, 43.407 butir obat keras tertentu, dan 575 butir psikotropika.
Kepolisian menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan terhadap jaringan distribusi narkoba lintas daerah.
Distribusi narkoba kerap dilakukan dengan sistem tempel dan pengiriman menggunakan kendaraan umum.
Pihak kepolisian juga menegaskan akan menindak tegas jaringan narkoba yang memanfaatkan wilayah Bogor sebagai jalur distribusi, termasuk jaringan yang terhubung dengan produsen dari luar daerah.
- Penulis :
- Leon Weldrick








