
Pantau - Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, menegaskan perlunya mengembalikan fungsi Perum Bulog sebagai penyangga harga atau buffer stock pangan, seperti yang berlaku pada masa Orde Baru, untuk menjaga kestabilan harga pangan di Indonesia.
Kegagalan Implementasi UU Pangan 2012
Firman menyebutkan bahwa semangat dari UU Pangan 2012 sebenarnya bertujuan untuk memulihkan peran Bulog, namun pasal yang mengatur Bulog sebagai buffer stock nasional hilang setelah kalah dalam voting politik. Hal ini dianggap sebagai salah satu penyebab ketidakstabilan harga pangan yang terjadi.
Kritik terhadap Kinerja Bulog dalam Stabilisasi Harga
Firman mengkritik kinerja Bulog yang hanya menyerap 10-20 persen gabah rakyat, padahal idealnya Bulog harus menyerap minimal 60-70 persen gabah untuk dapat berperan efektif dalam menstabilkan harga pangan di pasar. Menurutnya, ketidakmaksimalan penyerapan ini berkontribusi terhadap ketidakstabilan harga pangan di Indonesia.
Stabilitas Pangan dan Pengendalian Distribusi
Firman menekankan bahwa stabilitas pangan tidak hanya bergantung pada sektor produksi, tetapi juga pada pengendalian distribusi. Hal ini penting untuk mencegah fluktuasi harga yang tajam dan aksi spekulan yang menguasai pasar, yang dapat merugikan petani dan konsumen.
Kegagalan Pengendalian Harga Beras
Firman juga menilai bahwa kegagalan negara dalam mengendalikan harga dan pasokan beras selama satu dekade terakhir disebabkan oleh hilangnya peran Bulog sebagai lembaga utama pengelola cadangan pangan nasional. Ketidakhadiran peran tersebut menyebabkan fluktuasi harga beras yang tidak terkendali.
Desain Baru dalam RUU Pangan
Firman mendesak agar RUU Pangan yang sedang dibahas saat ini dapat mengoreksi desain lama dan memberikan peran lebih besar kepada Bulog, yaitu dengan penyerapan gabah hingga 70 persen, serta memastikan kontrol penuh terhadap harga di tingkat petani dan konsumen.
Menguatkan Fungsi Bulog dalam RUU Pangan
Firman menegaskan bahwa dalam RUU Pangan, Bulog harus kembali menjadi lembaga strategis yang mengendalikan cadangan pangan nasional. Ia menginginkan agar Bulog tidak hanya berfungsi sebagai lembaga dengan penugasan terbatas, tetapi sebagai institusi yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan pangan negara.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







