
Pantau - Kuota haji Kabupaten Sumedang pada tahun 2026 berkurang secara signifikan menjadi 74 orang, jauh berkurang dari 824 orang pada tahun 2025. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan sistem alokasi kuota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pemangkasan Kuota Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025
Pemangkasan kuota haji ini mengikuti penyesuaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah sistem pengalokasian kuota haji dari tingkat kabupaten menjadi tingkat provinsi.
Komisi VIII Terima Aspirasi DPRD Sumedang
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menerima aspirasi dari Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi dan keluhan dari masyarakat Sumedang disampaikan terkait pemangkasan kuota ini.
Masyarakat Sumedang Resah dan Kecewa
Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan masyarakat, terutama calon jemaah yang sudah menunggu lama untuk melaksanakan ibadah haji. Banyak dari mereka yang merasa kecewa dengan berkurangnya kesempatan untuk menunaikan ibadah haji di tahun 2026.
Perubahan Sistem Kuota dari Kabupaten ke Provinsi
Pemangkasan kuota terjadi karena sistem alokasi kuota yang baru, yang kini menghitung kuota berdasarkan daftar tunggu di tingkat provinsi, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk Muslim di masing-masing kabupaten. Perubahan sistem ini diharapkan dapat lebih merata dan adil dalam pembagian kuota haji.
Komisi VIII Akan Awasi Pelaksanaan Kebijakan Baru
Komisi VIII DPR RI menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan baru ini, sambil tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya dari daerah yang terdampak perubahan alokasi kuota, seperti Kabupaten Sumedang.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







