Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kuota Haji Sumedang 2026 Menyusut Drastis, DPR Terima Aspirasi Masyarakat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kuota Haji Sumedang 2026 Menyusut Drastis, DPR Terima Aspirasi Masyarakat
Foto: (Sumber : Komisi VIII DPR RI berfoto bersama usai menggelar RDPU dengan Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin (11/17/2025). Foto: Oji/vel.)

Pantau - Kuota haji Kabupaten Sumedang pada tahun 2026 berkurang secara signifikan menjadi 74 orang, jauh berkurang dari 824 orang pada tahun 2025. Penurunan ini disebabkan oleh perubahan sistem alokasi kuota berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemangkasan Kuota Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2025

Pemangkasan kuota haji ini mengikuti penyesuaian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025, yang mengubah sistem pengalokasian kuota haji dari tingkat kabupaten menjadi tingkat provinsi.

Komisi VIII Terima Aspirasi DPRD Sumedang

Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, menerima aspirasi dari Komisi III DPRD Kabupaten Sumedang dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Gedung Nusantara II. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi dan keluhan dari masyarakat Sumedang disampaikan terkait pemangkasan kuota ini.

Masyarakat Sumedang Resah dan Kecewa

Keputusan ini menimbulkan kekecewaan dan keresahan di kalangan masyarakat, terutama calon jemaah yang sudah menunggu lama untuk melaksanakan ibadah haji. Banyak dari mereka yang merasa kecewa dengan berkurangnya kesempatan untuk menunaikan ibadah haji di tahun 2026.

Perubahan Sistem Kuota dari Kabupaten ke Provinsi

Pemangkasan kuota terjadi karena sistem alokasi kuota yang baru, yang kini menghitung kuota berdasarkan daftar tunggu di tingkat provinsi, bukan lagi berdasarkan jumlah penduduk Muslim di masing-masing kabupaten. Perubahan sistem ini diharapkan dapat lebih merata dan adil dalam pembagian kuota haji.

Komisi VIII Akan Awasi Pelaksanaan Kebijakan Baru

Komisi VIII DPR RI menyatakan akan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan baru ini, sambil tetap memperhatikan aspirasi masyarakat, khususnya dari daerah yang terdampak perubahan alokasi kuota, seperti Kabupaten Sumedang.

Penulis :
Ahmad Yusuf