Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel Diselidiki, Enam Saksi Telah Diperiksa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kasus Perundungan Siswa SMPN 19 Tangsel Diselidiki, Enam Saksi Telah Diperiksa
Foto: (Sumber : Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang. ANTARA/Azmi Samsul M.)

Pantau - Kepolisian Resor Tangerang Selatan memeriksa enam orang saksi terkait dugaan perundungan terhadap MH (13), siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, yang meninggal dunia usai menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati, Jakarta Selatan, pada 16 November 2025.

Kepolisian menyatakan masih mendalami keterangan saksi untuk memastikan kronologi kejadian yang terjadi di lingkungan sekolah dan menelusuri dugaan kekerasan yang dialami korban.

Penyelidikan melibatkan tim ahli dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta didampingi oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagai bentuk asistensi hukum dan perlindungan terhadap anak.

“Polisi juga telah berkoordinasi dengan dokter yang merawat korban dan menemui pihak keluarga selama masa perawatan,” ujar perwakilan Polres Tangerang Selatan.

KPAI Dorong Proses Hukum dan Tanggapan Serius Pemerintah

KPAI menilai bahwa proses hukum harus tetap berjalan meskipun pelaku perundungan masih berstatus di bawah umur, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam sistem peradilan pidana anak.

“Kami mendorong agar kasus ini diproses secara hukum karena terdapat dugaan kekerasan yang menimbulkan luka fisik dan trauma berat,” tegas perwakilan KPAI.

KPAI juga meminta pemerintah merespons cepat setiap kasus perundungan di sekolah dengan langkah nyata dan penyelesaian yang tuntas untuk mencegah berulangnya insiden serupa.

Kasus ini menjadi sorotan nasional dan menambah daftar panjang kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan, yang menuntut evaluasi sistem perlindungan anak di sekolah.

Penulis :
Aditya Yohan