Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Once Mekel Desak Sertifikasi Promotor Musik Demi Ketertiban Pembayaran Royalti

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Once Mekel Desak Sertifikasi Promotor Musik Demi Ketertiban Pembayaran Royalti
Foto: Musikus Elfonda Mekel atau akrab disapa Once Mekel saat temu media di Kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Minggu 19/10/2025 (sumber: ANTARA/Sri Dewi Larasati)

Pantau - Anggota Komisi X DPR, Elfonda Mekel atau yang dikenal sebagai Once Mekel, menyerukan pentingnya dukungan dari asosiasi promotor dalam menciptakan ketertiban pembayaran royalti melalui sistem sertifikasi.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas keluhan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait banyaknya promotor dan penyelenggara musik yang belum memenuhi kewajiban membayar royalti.

LMKN menyebut telah mengirim sekitar 1.500 surat teguran kepada pihak-pihak tersebut, namun hanya ratusan promotor yang memberikan tanggapan.

Once berharap dengan adanya sistem sertifikasi, ekosistem industri musik akan menjadi lebih tertib dan profesional dalam hal pembayaran royalti.

"Jadi teman-teman asosiasi mungkin bisa terus ditindaklanjuti ya, bagaimana supaya ada sertifikasi. Ini berhubungan dengan upaya yang lebih baik, supaya ada pembayaran (royalti) lebih cepat," ungkapnya.

Dorongan Digitalisasi Sistem Royalti

Selain menyoroti pentingnya sertifikasi promotor, Once juga menekankan perlunya percepatan dalam proses distribusi royalti melalui digitalisasi sistem.

"Usulan kami itu sebenarnya cobalah buat supaya lebih cepat itu, misalnya seminggu dua minggu lah lewat aturan yang memungkinkan," ia mengungkapkan.

Ia menilai sistem digital akan memungkinkan distribusi royalti yang lebih akurat dan efisien, terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi.

Revisi UU Hak Cipta dan Perlindungan Pencipta

Once juga mengingatkan bahwa pencipta memiliki sejumlah hak yang melekat, antara lain hak mengomunikasikan karya, hak pengumuman, dan hak penggandaan.

"Misalnya mau menggandakan lagu, penggandaan distribusi termasuk distribusi digital harus langsung ke pencipta. Adaptasi, aransemen, transformasi, ketika lagu itu masuk diubah segalanya ditaruh di film harus langsung ke pencipta," jelasnya.

Menurutnya, keputusan pemerintah mempercayakan distribusi royalti melalui LMKN merupakan langkah tepat untuk menjamin hak para pencipta musik.

Ia turut menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, terutama dalam konteks perkembangan platform digital dan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Revisi tersebut juga dinilai penting untuk menegaskan hak atribusi di platform berbagi konten serta memberikan perlindungan lebih kuat bagi pencipta karya musik dalam menghadapi tantangan era digital.

Penulis :
Leon Weldrick