HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kematian Kepala Cabang Bank di Jakarta Pusat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Polisi Tambahkan Pasal Pembunuhan dalam Kasus Kematian Kepala Cabang Bank di Jakarta Pusat
Foto: Kasubdit Jatanras Ditresskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim (kiri) bersama Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana (kedua dari kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Selasa 18/11/2025 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menambahkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dalam kasus kematian Kepala Cabang Pembantu (KCP) bank di Jakarta Pusat, Mohammad Ilham Pradipta (MIP), yang sebelumnya hanya dijerat pasal penculikan dan perampasan kemerdekaan.

Penambahan pasal ini membawa ancaman pidana penjara hingga 15 tahun bagi para tersangka.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menyatakan bahwa keputusan tersebut berdasarkan hasil rekonstruksi ulang yang menunjukkan adanya unsur kekerasan yang menyebabkan kematian korban.

"Ada petunjuk kepada kami untuk menambahkan Pasal 338 KUHP dan mendalami Pasal 340 KUHP. Berkasnya sedang kami lengkapi, dan petunjuk itu sedang kami lengkapi juga. Mungkin dalam waktu dekat, berkas akan kami kembalikan kepada JPU," ungkapnya dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa, 18 November 2025.

Hasil Rekonstruksi dan Temuan Visum

Penambahan pasal pembunuhan dilakukan setelah pihak kepolisian menggelar rekonstruksi ulang yang mengungkap adegan kekerasan fisik terhadap korban.

Abdul Rahim menjelaskan bahwa pada adegan ke-48, salah satu pelaku menarik korban dengan handuk kecil yang melilit leher korban, sebelum korban dipindahkan dari dalam mobil menuju tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa hasil visum mendukung temuan tersebut.

"Korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher," ia mengungkapkan.

Keterlibatan 17 Tersangka Termasuk Oknum TNI

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus ini, termasuk dua orang oknum anggota TNI, yaitu Kopda FH dan Serka N.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa para tersangka dibagi ke dalam empat klaster berdasarkan peran masing-masing.

"Ada empat orang yang berperan otak perencana. C alias K," ungkapnya.

Empat klaster yang diidentifikasi meliputi otak perencana, eksekutor penculikan, pelaku penganiayaan, dan tim surveilans yang membuntuti korban sebelum penculikan terjadi.

Awalnya, para tersangka dijerat dengan Pasal 328 KUHP tentang tindak pidana penculikan dan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain secara melawan hukum.

Kedua pasal tersebut membawa ancaman pidana penjara selama 12 tahun, terutama jika tindakan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian.

Penulis :
Leon Weldrick