billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lakukan Rekomendasi KPK, KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal Senilai Rp106 Miliar

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Lakukan Rekomendasi KPK, KLHK Amankan 384 Kontainer Kayu Ilegal Senilai Rp106 Miliar

Pantau.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) amankan 384 kontainer kayu ilegal yang berasal dari Papua. Pengamanan itu dilakukan dalam rentang Desember 2018 hingga Januari 2019.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan tindakan hukum kayu ilegal asal Papua tersebut diduga melibatkan 18 perusahaan. Ia menyebut ratusan kontainer itu diamankan dari beberapa lokasi.

"Jadi 384 kontainer kayu yang kami tindak di pelabuhan Makassar kemudian di Surabaya juga ada. Pertama di Surabaya ada 40 kontainer pada Desember. Kemudian juga kami lakukan di Makassar 57 kontainer dan kami lakukan lagi penindakan di Surabaya itu 88 kontainer dan juga 199 kontainer. Jadi, total ada 384. Tim kami sedang bekerja di sana," kata Rasio usai bertemu dengan pimpinan KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/01/2019).

Baca juga: Disimpan dalam Kardus, Ini Jumlah Uang yang Diamankan KPK dalam OTT Bupati Mesuji

Rasio mengatakan tindakan yang dilakukan KLHK itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang pernah dilakukan KPK. Dalam rekomendasinya, KPK meminta KLHK membuat post audit terkait industri di Papua juga membentuk Tim Satgas penyelamatan alam.

"Kami sedang mendalami 18 perusahaan yang ada, berdasarkan dokumen-dokumen yang sedang kami teliti oleh para penyidik kami. Kami sampaikan bahwa ini 70 penyidik yang dilibatkan dalam penanganan kasus kayu ilegal dari Papua ini," ucap Rasio.

"Kami sampaikan tadi dalam satu bulan ini kami menindak ada 384 kontainer dari 4 kapal nilainya Rp 106 miliar," tambahnya.

Baca juga: Periksa Imam Nahrawi, KPK Konfirmasi Proposal Dana Hibah yang Pernah Disita

Sementara itu Kepala Satgas III Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Dian Patria mengatakan hingga sampai saat ini memang belum ditemukan adanya unsur pidana korupsi pada kasus kayu ilegal tersebut.

"Nanti yang 384 kontainer yang sudah disita oleh Gakkum (penegakan hukum) LHK memang dalam prosesnya tidak terjadi unsur-unsur yang apakah ada tindak pidana korupsi dan lain sebagainya. Kita masih sampai berujung masuk sistemnya dibenahi," ucapnya.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi