
Pantau - Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau langsung tujuh rest area strategis di Tol Trans Jawa pada Jumat, 26 Desember 2025 untuk memastikan kesiapan pengelolaan sampah menjelang lonjakan mobilitas masyarakat selama Natal dan Tahun Baru.
Tujuh lokasi yang ditinjau antara lain rest area M 57A, 88B, 102A, 166A, 228A, 287A, dan 379A yang diperkirakan akan mengalami peningkatan volume pengunjung dan timbulan sampah secara signifikan.
Dasar Hukum dan Instruksi KLH
Peninjauan dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan setiap pengelola kawasan publik mengelola sampah dari sumber hingga akhir dan tidak membuangnya sembarangan.
Kementerian LHK dan BPLH juga telah menerbitkan surat edaran kepada pengelola tol dan pemda untuk memastikan tersedianya fasilitas pemilahan sampah, sistem pengangkutan berkala, dan sinergi antarpihak.
“Kami tidak ragu bertindak tegas bagi pengelola yang lalai,” ungkap Hanif Faisol Nurofiq.
Ancaman Sanksi dan Lonjakan Timbulan Sampah
Bagi pengelola yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah menyiapkan sanksi administratif berupa peringatan hingga tindakan paksaan, dengan batas waktu perbaikan maksimal enam bulan.
Kementerian LHK memproyeksikan bahwa selama periode Nataru 2025/2026, potensi tambahan sampah nasional dapat mencapai 59.000 ton akibat lonjakan mobilitas sekitar 119,5 juta warga atau 42,01% dari populasi Indonesia.
Peningkatan volume sampah terutama berasal dari konsumsi produk sekali pakai seperti botol plastik dan kemasan makanan di ruang publik.
Upaya Edukasi dan Transformasi Kawasan Publik
Melalui inspeksi dan kebijakan ini, pemerintah berharap rest area dapat menjadi pusat edukasi pengelolaan sampah yang bertanggung jawab, khususnya dalam momentum libur panjang.
Langkah ini juga bertujuan mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya mengurangi timbulan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan saat perayaan akhir tahun.
- Penulis :
- Gerry Eka








