Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Menhut Raja Juli Antoni Sebut Konsesi Hutan yang Dicabut Berpotensi Dikelola BUMN Pascabencana Sumatera

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Menhut Raja Juli Antoni Sebut Konsesi Hutan yang Dicabut Berpotensi Dikelola BUMN Pascabencana Sumatera
Foto: Menhut Raja Juli Antoni ketika memberikan keterangan kepada wartawan usai peluncuran Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan periode keempat di Jakarta, Kamis 12/2/2026 (sumber: ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyatakan wilayah konsesi hutan yang dicabut Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) pascabencana di Sumatera berpotensi akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni di Jakarta pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul 16:20 WIB

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan konsesi yang izinnya dicabut akan mengikuti arahan Presiden.

"Perintah Pak Presiden bahwa kekayaan alam Indonesia itu semaksimal mungkin dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan oleh karena itu ada perintah agar kemarin yang dicabut itu nanti akan dikelola oleh Perhutani atau Inhutani," ungkapnya.

Menhut menambahkan bahwa proses pengelolaan tersebut masih berlangsung di tahap administrasi.

"Ini sekarang sedang proses administrasi," ia mengungkapkan.

Pemerintah hingga kini belum menentukan secara final apakah pengelolaan konsesi tersebut akan diserahkan kepada Perhutani atau Inhutani.

Kementerian Kehutanan juga telah melakukan komunikasi dengan sejumlah BUMN dan Danantara terkait mekanisme pengelolaan tersebut.

Pencabutan Izin 22 PBPH

Sebelumnya, Raja Juli Antoni memastikan akan memproses pencabutan izin terhadap 22 perusahaan pemegang PBPH yang dinilai bermasalah serta merugikan masyarakat dan lingkungan.

Keterangan itu disampaikan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin, 15 Desember.

"Atas petunjuk Pak Presiden saya akan mencabut 22 PBPH yang luasnya sebesar 1.012.016 hektare, termasuk di antaranya di Sumatera seluas 116.168 hektare. Detailnya saya akan menuliskan SK pencabutan ini," ujarnya.

Pada akhir Januari 2026, pihak Istana Presiden mengumumkan bahwa Prabowo Subianto telah mencabut izin terhadap 28 perusahaan di Sumatera.

Pencabutan izin tersebut dilakukan karena perusahaan-perusahaan itu diduga menjadi faktor penyebab banjir di Sumatera.

Dampak dan Rincian Perusahaan Terdampak

Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan pengelola konsesi dengan PBPH.

Enam perusahaan lainnya bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.

Sebelumnya, APHI juga melaporkan bahwa pencabutan izin PBPH berdampak pada ekspor hasil hutan.

Penulis :
Shila Glorya