Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ramson Siagian Dorong Percepatan Revisi UU Migas untuk Capai Swasembada Energi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ramson Siagian Dorong Percepatan Revisi UU Migas untuk Capai Swasembada Energi
Foto: (Sumber : Anggota Komisi XII DPR RI Ramson Siagian saat diwawancarai Parlementaria selepas RDP dengan PT Pertamina (Persero) beserta seluruh subholding, di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (17/11/2025). Foto: Tari/vel.)

Pantau - Anggota Komisi XII DPR RI, Ramson Siagian, menekankan pentingnya percepatan revisi UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk mewujudkan swasembada energi nasional, mendukung visi Presiden Prabowo dalam mengurangi ketergantungan terhadap impor energi.

Revisi UU Migas telah menjadi prioritas legislasi sejak periode 2014-2019 dan dilanjutkan pada periode 2019-2024, namun hingga kini belum tuntas. Komisi XII DPR menetapkan target agar revisi RUU Migas dapat diselesaikan pada Maret 2026, dengan pembahasan yang ditargetkan selesai pada persidangan pertama tahun depan.

Tantangan Energi Nasional yang Semakin Besar

Ramson Siagian mengungkapkan bahwa tantangan dalam sektor energi nasional semakin besar, terutama terkait dengan ketergantungan pada impor minyak. Saat ini, produksi minyak Indonesia hanya sekitar 600 ribu barel per hari, sementara permintaan mencapai 1,6 juta barel per hari, dan proyeksi produksi pada 2025 hanya sedikit naik menjadi 605 ribu barel per hari.

Untuk mencapai swasembada energi, ada dua langkah besar yang perlu dipercepat, yaitu:

  • Diversifikasi energi.
  • Peningkatan lifting minyak dan gas.

Sejak 2001, produksi migas nasional terus mengalami penurunan. Pada tahun 2000, produksi minyak Indonesia mencapai 1,4 juta barel per hari, namun kini hanya tinggal 600 ribu barel per hari.

Revisi UU Migas: Pembentukan Badan Pengelola dan Penyederhanaan Proses Perizinan

Revisi UU Migas juga mencakup pembentukan badan pengelola perizinan migas yang akan mengatur seluruh proses perizinan, mempercepat dukungan untuk Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S), serta mempermudah kegiatan survei, eksplorasi, dan produksi migas.

Evaluasi lembaga terkait perizinan akan dilakukan, dengan model yang mirip dengan UU No. 8 Tahun 1971, yang menyederhanakan proses perizinan melalui Hulu Pertamina.

Penguatan Kebijakan Fiskal dan Insentif bagi Investor

Selain itu, penguatan kebijakan fiskal dan pemberian insentif juga akan diperkuat untuk menarik minat investor di sektor migas. Salah satu langkah yang diusulkan adalah pembentukan dana khusus eksplorasi untuk mendorong survei dan pencarian cadangan migas baru.

Harapan terhadap Revisi UU Migas

Dengan percepatan revisi UU Migas, Ramson Siagian berharap regulasi baru ini dapat meningkatkan produksi migas, mengurangi ketergantungan pada impor, serta mendukung swasembada energi Indonesia yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf