Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi Percepatan Reformasi Polri Tegaskan Etika Hukum, Roy Suryo Cs Walk Out dari Audiensi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Komisi Percepatan Reformasi Polri Tegaskan Etika Hukum, Roy Suryo Cs Walk Out dari Audiensi
Foto: Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie (tengah) berbicara di hadapan awak media di Gedung STIK-PTIK, Jakarta, Rabu 19/11/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Komisi Percepatan Reformasi Polri menjelaskan alasan di balik aksi walk out yang dilakukan Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, dan lainnya saat audiensi pada Rabu pagi, 19 November 2025.

Ketidaksesuaian Nama dan Status Tersangka Jadi Alasan Penolakan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan bahwa audiensi itu merupakan respons atas surat permohonan resmi dari Refly Harun dan kawan-kawan.

Namun, saat audiensi berlangsung, terdapat perbedaan antara daftar nama dalam surat permohonan dan pihak-pihak yang hadir.

"Daftar namanya setelah dikonfirmasi kemarin, itu ada nama-nama yang berstatus tersangka," ungkap Jimly.

Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma diketahui berstatus tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Merespons hal itu, Komisi mengadakan rapat kilat pada Selasa, 18 November 2025, dan memutuskan untuk tidak menerima kehadiran individu yang berstatus tersangka.

" Kami harus menghargai, menghormati proses hukum yang sudah jalan. Belum terbukti dia salah, tapi kami juga harus memegang etika. Selain hukum, kami juga soal baik buruk etika dan kami pun runding bersama. Maka, kesimpulannya sebaiknya kami sesuaikan saja dengan surat," jelas Jimly.

Ketidaksepakatan Berujung Walk Out Massal

Refly Harun menyatakan bahwa ia sendiri yang mengajukan permohonan audiensi kepada Komisi dan langsung menghubungi Jimly.

Salah satu staf Jimly meminta Refly untuk mengirim surat resmi, namun Refly mengakui bahwa ia tidak mencantumkan nama Roy, Rismon, dan Tifauzia dalam surat tersebut.

"Memang pada waktu itu yang nama-nama yang dimasukkan dan nama-nama yang hadir dalam rapat itu tentu minus RRT (Roy, Rismon, Tifa) karena RRT kan persiapan," ia mengungkapkan.

Refly kemudian bertanya apakah ia boleh mengajak ketiganya, dan menurutnya, Jimly sempat mengizinkan.

Namun, pada malam Selasa, 17 November 2025, Jimly menyampaikan bahwa ketiga tokoh tersebut tidak diperkenankan hadir karena status hukum mereka.

"Saya sengaja tidak kasih tahu mereka (RRT) karena saya menganggap, ini apa-apaan. Ini kan lembaga aspirasi. Masa belum apa-apa sudah menghukum orang? Status tersangka itu kan belum bersalah. Apalagi kita melihat nuansanya nuansa kriminalisasi," ujar Refly.

Saat audiensi berlangsung, Komisi memberikan dua opsi kepada ketiganya: keluar dari ruangan atau duduk di belakang tanpa berbicara.

Roy, Rismon, Tifauzia, dan beberapa tokoh lain akhirnya memilih meninggalkan audiensi secara kolektif.

"Kami sebelum masuk sudah solidaritas. Kalau RRT keluar, kami juga keluar," kata salah satu peserta.

Status Hukum Jadi Sorotan dalam Proses Aspirasi

Komisi menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil semata-mata untuk menjaga integritas dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindak lanjut dari pihak-pihak yang melakukan walk out, dan belum ada pernyataan resmi mengenai kemungkinan audiensi lanjutan.

Penulis :
Arian Mesa