Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Pembiayaan Kopdes Merah Putih: Anggaran Capai Rp1,6 Miliar per Unit Dinilai Pemborosan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

DPR Soroti Pembiayaan Kopdes Merah Putih: Anggaran Capai Rp1,6 Miliar per Unit Dinilai Pemborosan
Foto: Anggota Komisi VI DPR RI Mufti Aimah Nurul Anam saat mengikuti Menteri Koperasi dan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 18/11 (sumber: DPR RI)

Pantau - Komisi VI DPR RI menyoroti skema pembangunan dan pembiayaan proyek Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dalam rapat kerja bersama Menteri Koperasi dan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara di ruang rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11).

Dua anggota Komisi VI DPR RI, yakni Mufti Aimah Nurul Anam dan Wakil Ketua Komisi VI Nurdin Halid, menyampaikan kritik tajam terhadap proyek tersebut, khususnya menyangkut besaran anggaran dan risiko penggunaan dana desa.

Mufti Aimah mempertanyakan langsung biaya pembangunan satu unit Kopdes Merah Putih kepada Direktur Utama PT Agrinas, Joao Angelo De Sousa Mota, dengan bertanya: "Biaya satu gedung berapa pak?"

Joao menjawab bahwa satu unit Kopdes Merah Putih menghabiskan anggaran sebesar Rp1,6 miliar, dan menurutnya nominal tersebut masih rasional.

Mufti kemudian mengkritik jumlah tersebut dan menyebut anggaran itu berpotensi menjadi pemborosan negara di tengah kondisi masyarakat yang masih sulit secara ekonomi.

"Kenapa harus capai-capai membuang anggaran negara, yang hari ini rakyat buat makan besok aja susah. Jangankan Rp1,6 miliar dalam membangun satu gedung, Rp1 miliar sudah Rp80 triliun uang negara yang dihamburkan," ungkapnya.

Perkembangan Pembangunan dan Risiko Skema Pembiayaan

Joao mengungkapkan bahwa sejak 17 Oktober 2025, pembangunan Kopdes Merah Putih telah mencapai 13.772 gerai atau setara dengan 16,44 persen dari total target titik pembangunan.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menargetkan pembangunan sebanyak 2.930 gerai per hari.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, menyoroti rencana penggunaan dana desa sebagai jaminan pembiayaan koperasi yang dinilainya sangat berisiko terhadap keuangan negara.

"Rencana menjadikan dana desa sebagai jaminan 30 persen dari pembiayaan koperasi sebesar Rp3 miliar per unit ini beresiko besar, dapat membebani keuangan negara jika tidak dikelola dengan hati-hati," tegasnya.

Nurdin menyampaikan bahwa Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) juga menolak rencana pengalihan dana desa sebesar Rp40 triliun karena mekanisme dan tata kelola program tersebut belum disiapkan secara matang.

Ia kemudian membandingkan dengan skema koperasi pada masa Orde Baru yang menurutnya tidak membebani APBN.

Nurdin memberikan contoh koperasi pangan di masa lalu yang mendapat fasilitas gudang dan melakukan pembayaran melalui pengadaan pangan bersama Bulog, dengan hasil penjualan gabah digunakan langsung untuk menutup kewajiban utang.

Ia berharap Kementerian Koperasi menyiapkan skema pembayaran yang lebih terukur dan aman terhadap pendanaan sebesar Rp3 miliar per koperasi.

Menurutnya, pendanaan seharusnya difokuskan pada pembangunan gerai, gudang, dan pengembangan usaha yang tidak menimbulkan risiko fiskal bagi negara.

Penulis :
Shila Glorya