Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Realisasi Investasi di Kota Bandung Tembus Rp10,16 Triliun, Lampaui Target Tahun 2025

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Realisasi Investasi di Kota Bandung Tembus Rp10,16 Triliun, Lampaui Target Tahun 2025
Foto: Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq saat memberikan paparan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 19/11/2025 (sumber: ANTARA/Rubby Jovan)

Pantau - Pemerintah Kota Bandung mencatat realisasi penanaman modal hingga triwulan ketiga tahun 2025 mencapai Rp10,16 triliun, melampaui target tahunan sebesar Rp7,78 triliun.

Realisasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric Mohamad Atthauriq, pada Rabu, 19 November 2025, di Bandung.

"Kalau realisasi triwulan tiga kita 10,16 triliun. Alhamdulillah sudah di atas rata-rata yang ditargetkan oleh pemerintah pusat," ungkapnya.

Dominasi Investasi Domestik dan Sektor Jasa

Investasi senilai Rp10,16 triliun tersebut didominasi oleh sektor jasa lainnya dengan kontribusi sebesar Rp3,1 triliun.

"Pada posisi kedua pada sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran, yang ketiga perdagangan dan reparasi, keempat transportasi, gudang dan telekomunikasi dan yang terakhir pada sektor hotel dan restoran," ia mengungkapkan.

Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) mendominasi dengan nilai Rp8,9 triliun, sementara Penanaman Modal Asing (PMA) berkontribusi sebesar Rp1,2 triliun.

"Penyerapan tenaga kerja juga cukup signifikan. Sampai triwulan ketiga ini tenaga kerja yang terserap sebanyak 16.875 orang dengan jumlah 30.754 proyek," ujar Eric.

Kemudahan Perizinan Dorong Minat Investor

Beberapa faktor yang mendorong tingginya minat investor adalah kemudahan layanan yang diberikan DPMPTSP kepada para calon investor.

"Kami juga memberikan layanan perbantuan OSS, layanan Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) di kecamatan dan sentra-sentra industri pasar bagi pelaku usaha mikro," katanya.

Pemerintah Kota Bandung juga telah menerbitkan dua peraturan daerah untuk mendukung iklim investasi.

Peraturan tersebut adalah Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Tata Ruang dan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Kedua peraturan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi para investor yang ingin berinvestasi di Kota Bandung.

Penulis :
Arian Mesa