
Semarang, 19-11-2025 - Sebagai wujud komitmen dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jateng DIY paparkan capaian kinerja pengawasan hingga Oktober 2025. Kantor ini tercatat telah melaksanakan 3.157 penindakan, dengan total nilai barang mencapai Rp296,62 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp145,87 miliar.
"Dari seluruh kasus penindakan, rokok ilegal menjadi yang paling dominan dengan 2.179 kasus dan hasil penyitaan mencapai 121,54 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp176,33 miliar, sementara potensi kerugian negara yang dapat dicegah mencapai Rp115,93 miliar,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro.
Selain itu, Bea Cukai Jateng DIY juga mencatat 106 penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai dengan total 17.546 liter dan nilai barang Rp5,28 miliar, menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp14,07 miliar. “Di bidang kepabeanan, terdapat 872 kasus penindakan dengan nilai barang Rp115 miliar dan kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp15,86 miliar. Barang-barang ilegal yang diamankan meliputi kendaraan bermotor, tekstil, dan produk elektronik,” lanjutnya.
Imik juga menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai bukan semata untuk menghukum, tetapi juga melindungi masyarakat dari dampak negatif barang berisiko dan menciptakan iklim usaha yang sehat. “Pengawasan yang konsisten adalah fondasi bagi keadilan ekonomi. Kami ingin memastikan bahwa pelaku usaha yang patuh mendapatkan kepastian dan perlindungan, sementara pelanggar hukum mendapatkan tindakan tegas,” katanya.
Langkah strategis seperti patroli gabungan, operasi gempur rokok ilegal, serta pemanfaatan intelijen dan teknologi terus diperkuat agar pengawasan semakin efektif. Dengan demikian, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY mampu menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat.
- Penulis :
- Shila Glorya






