
Pantau - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi menerbitkan aturan baru yang membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), demi mengurai antrean dan kemacetan di sejumlah titik di Palembang.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 500.10.1/082/SE/DESDM/2025 yang ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru pada 17 November 2025.
Dalam aturan tersebut, empat SPBU di wilayah Palembang dihentikan total penyaluran solar, sedangkan 14 SPBU lainnya hanya diizinkan menyalurkan solar pada malam hari, yakni pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.
Gubernur Sumsel Herman Deru menjelaskan bahwa distribusi solar di siang hari dinilai tidak efektif dan rawan penyalahgunaan.
Ia juga menekankan perlunya distribusi biosolar diperluas ke luar kota agar tidak hanya terpusat di dalam kota.
"Penyaluran pada malam hari dan memperluas titik distribusi keluar kota akan membuat pengawasan lebih optimal", ungkapnya.
SPBU yang Dihentikan dan Dibatasi Penyalurannya
Empat SPBU yang dihentikan total dalam penyaluran solar berada di kawasan Dr M Ali–Demang Lebar Daun (dua unit), Jalan Jenderal Ahmad Yani Plaju, dan Jalan Celentang Kenten–Sako.
Sementara itu, 14 SPBU yang hanya diperbolehkan menyalurkan solar pada malam hari antara lain terletak di Jalan Noerdin Pandji, Tanjung Api-Api, Letjen Harun Sohar, SMB II KM 12, MP Mangkunegara (dua unit), RE Martadinata, Wolter Monginsidi Patal Pusri, R Soekamto, Kolonel H Burlian KM 7, A Yani 7 Ulu, KH Wahid Hasyim, Ki Merogan Pal 7 Kertapati, dan Jalan Gubernur H Bastari.
Kebijakan ini merupakan hasil pembahasan bersama Badan Pengatur Hilir Migas, Direktorat Lalu Lintas Polda Sumsel, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan DPD Hiswana Migas Sumsel.
"Kami melakukan pengawasan terpadu. Jika melanggar terhadap aturan tersebut dapat dikenakan berbagai sanksi, mulai dari tilang, surat peringatan, hingga pencabutan izin usaha atau izin operasional SPBU", tegas Herman Deru.
Pengecualian untuk Kendaraan Barang dan Penataan Distribusi
Pemerintah memberikan pengecualian terhadap kendaraan pengangkut bahan pokok dan barang esensial.
Kendaraan jenis ini tetap diperbolehkan mengisi solar di wilayah Palembang asalkan masih membawa muatan sesuai dengan dokumen resmi.
"Itu dengan ketentuan pada saat pengisian BBM kendaraan masih mengangkut muatan sesuai dengan surat jalan yang dikeluarkan pemilik atau pengelola angkutan orang dan barang", ia mengungkapkan.
Herman Deru juga menyoroti disparitas harga antarwilayah sebagai salah satu penyebab meningkatnya antrean BBM.
"Persoalan utama bukan terletak pada kuota, melainkan pada perlunya penataan SPBU yang diperbolehkan menyalurkan solar. Mengalihkan penyaluran biosolar ke kawasan pinggiran yang lebih representatif adalah langkah yang tepat", jelasnya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







