
Pantau - Koalisi UMKM Jakarta yang terdiri dari pedagang kaki lima, warteg, warung kelontong, hingga penjual kopi keliling menyerahkan petisi penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kepada DPRD DKI Jakarta pada Rabu, 19 November 2025.
Petisi ini diserahkan dalam audiensi bersama pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penyatuan aspirasi dari berbagai pelaku usaha kecil yang merasa keberatan dengan kehadiran Raperda tersebut.
Ketua Koordinator Daerah Jakarta dari Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Izzudin Zidan, menyampaikan bahwa mereka telah sepakat untuk menolak Raperda KTR.
"Kita sudah bikin koalisi, sudah sepakat untuk 'Jaga Jakarta', untuk menolak Raperda KTR," ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Kekhawatiran Terhadap Dampak Perda KTR
Koalisi menyatakan bahwa mereka bukan hanya menolak, tetapi juga meminta agar pembahasan Raperda ditunda untuk memberi ruang sosialisasi lebih luas kepada para pelaku usaha.
"Harapan kami ditunda sampai nanti waktunya kita sosialisasikan lagi kepada para pelaku usaha untuk kita tinjau ulang, kita sosialisasi, kita kasih tahu akan ada peraturan daerah mengatur KTR ini," lanjut Zidan.
Selain keberatan terhadap substansi aturan, kekhawatiran juga muncul terkait potensi penyalahgunaan kebijakan.
Sekretaris Jenderal Komunitas Warung Niaga Nusantara (Kowartami), Salasatun Syamsiyah, menyoroti risiko pungutan liar dari oknum apabila Raperda ini disahkan tanpa pengawasan ketat.
"Dievaluasi kembali untuk rumah makan, warteg, tolong. Suara kami dari warteg-warteg ini didengar betul," ucap Salasatun.
Koalisi menyebut bahwa petisi ini tidak hanya akan diserahkan ke DPRD, tetapi juga kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai bentuk permintaan resmi agar Raperda KTR dikaji ulang.
- Penulis :
- Leon Weldrick







