
Pantau - Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, menegaskan pentingnya memperkuat peran LPSK melalui penyediaan infrastruktur dan aparatur khusus yang terlatih dalam pembahasan RUU Perlindungan Saksi dan Korban.
Kewenangan LPSK dan Kebutuhan Aparatur Khusus
“Soal (kewenangan LPSK) sebenarnya menjadi bagian yang sedang kami timbang. Kami timbang apakah relevan (dan) dibutuhkan, atau (lebih baik) memiliki satgas sendiri, atau kemudian dilakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga negara lainnya yang sudah memiliki perlengkapan jaringan dan teknologi dalam melindungi saksi dan korban tersebut.”, ungkap Ahmad.
Ahmad menekankan bahwa penentuan kewenangan baru LPSK tidak boleh menimbulkan conflict of interest, terutama jika perlindungan diberikan oleh lembaga yang juga memiliki kewenangan penyelidikan atau penuntutan.
Ia menyatakan kecenderungannya agar LPSK memiliki aparatur sendiri yang terlatih dengan standar perlindungan menyeluruh, bukan hanya pengawalan tetapi juga penyediaan safe house, relokasi, penggantian identitas, hingga pemindahan tempat tinggal dan pendidikan anak saksi.
Ahmad menyoroti perlunya evaluasi ulang terhadap 10 jenis tindak pidana yang selama ini berhak mendapatkan perlindungan LPSK karena kejahatan ekonomi seperti sektor kehutanan dan pertambangan juga dapat melibatkan ancaman serius terhadap saksi.
Harmonisasi Regulasi dan Desain Lembaga Perlindungan
Menurut Ahmad, jenis tindak pidana perlu ditinjau kembali berdasarkan kondisi di lapangan, terutama terkait potensi intimidasi dari pelaku.
Ia menegaskan bahwa penyusunan RUU PSDK harus ditimbang matang karena menyangkut desain lembaga negara dengan kewenangan luas, kebutuhan anggaran, sarana prasarana, dan aparatur khusus.
Ahmad menyampaikan bahwa KUHAP yang telah disahkan memberikan jaminan signifikan bagi saksi dan korban sehingga perlu dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi dengan peraturan lain yang relevan.
“Nanti kita akan menyisir kira-kira undang-undang mana yang relevan dengan perlindungan saksi dan korban (agar) kita (bisa terus) melakukan harmonisasi dan sinkronisasi.”, ujarnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







