
Pantau - Hakim Ketua Sunoto menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan perkara dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjadi dalam rentang waktu 2019 hingga 2022.
Sunoto menilai bahwa tindakan ketiga terdakwa dalam kasus ini bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan keputusan bisnis yang tidak optimal dan diambil dengan iktikad baik.
Menurutnya, keputusan tersebut dilindungi oleh prinsip Business Judgement Rule dan tidak mengandung niat jahat untuk merugikan keuangan negara.
"Pertanggungjawaban yang tepat atas keputusan bisnis tersebut adalah melalui mekanisme gugatan perdata, sanksi administratif, dan perbaikan sistem tata kelola perusahaan," ungkapnya.
Ketiga Terdakwa dan Pertimbangan Hukum Sunoto
Tiga terdakwa dalam perkara ini adalah Ira Puspadewi, Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024; Muhammad Yusuf Hadi, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024; serta Harry Muhammad Adhi Caksono, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024.
Sunoto menekankan bahwa hukum pidana merupakan ultimum remedium atau upaya hukum terakhir, yang hanya digunakan jika terbukti secara sah adanya unsur pidana dan niat jahat.
Ia memperingatkan bahwa memidana para terdakwa dalam kondisi seperti ini bisa berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya BUMN.
Menurutnya, para direktur akan enggan mengambil keputusan bisnis yang memiliki risiko, meskipun keputusan tersebut diperlukan untuk pertumbuhan dan daya saing perusahaan.
"Profesional-profesional terbaik akan berpikir berkali-kali untuk menerima posisi kepimpinan di BUMN karena khawatir setiap keputusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasi," ia mengungkapkan.
Sunoto juga menilai bahwa kondisi seperti ini bisa merugikan kepentingan nasional yang membutuhkan keberanian dari BUMN untuk berkembang secara global.
Ia berpendapat bahwa meskipun perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan, namun perbuatan itu tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi secara meyakinkan.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat (2) KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag van rechtsvervolging," ungkap Sunoto.
Putusan Majelis Hakim dan Vonis Ketiga Terdakwa
Meski demikian, dalam putusan pengadilan, majelis hakim menyatakan bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Perbuatan mereka dinyatakan merugikan keuangan negara hingga Rp1,25 triliun melalui mekanisme kerja sama operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT Jembatan Nusantara yang memperkaya Adjie sebagai pemilik manfaat PT JN.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan kepada Ira Puspadewi.
Muhammad Yusuf Hadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- Penulis :
- Shila Glorya






