
Pantau - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) di Kampung Skouw Yambe, Kota Jayapura, merupakan langkah awal penting dalam mempercepat proses pendaftaran tanah ulayat di Papua.
Pemasangan Patok Jadi Tahapan Awal Pendaftaran
Nusron Wahid menyatakan bahwa pemasangan patok tanda batas adalah bagian dari penetapan batas-batas tanah adat sebelum proses administrasi pendaftaran tanah dilakukan.
"Pemasangan patok tanda batas sebagai bagian dari penetapan batas-batas tanah adat sebelum proses administrasi pendaftaran tanah dilakukan," ungkapnya.
Ia menekankan pentingnya pencatatan batas tanah agar tanah ulayat tidak berpindah tangan secara ilegal.
"Ke depan bisa saja tanah tersebut diambil orang lain, sehingga batas hak ulayat harus diketahui negara dan bisa dilindungi," ia mengungkapkan.
Nusron menambahkan bahwa pemasangan patok di Skouw Yambe menjadi penanda dimulainya proses pendaftaran, sebelum dilakukan identifikasi subjek hak ulayat.
"Dengan demikian, pemasangan patok di Skouw Yambe ini menandai langkah awal pendaftaran tanah sebelum proses identifikasi subjek hak ulayat dilakukan," jelasnya.
Jaminan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Adat
Setelah batas fisik tanah ditentukan, Kementerian ATR/BPN akan bekerja sama dengan tokoh adat dan pemerintah daerah untuk menetapkan pihak adat yang sah mewakili wilayah tersebut.
Nusron menjelaskan bahwa pendataan ini sangat penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.
"Pendataan ini menjadi dasar untuk memastikan tidak ada tumpang tindih klaim atau konflik batas di kemudian hari," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pendaftaran tanah ulayat bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN merencanakan pendaftaran tanah ulayat di tiga lokasi di Kota Jayapura, yaitu Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sae.
"Sertifikasi tanah ulayat di tiga kampung itu nantinya diperkirakan akan mencakup 150 hektare bidang tanah yang saat ini masih berstatus tanah bebas," ujar Nusron.
Ia berharap langkah ini bisa mendorong komunitas hukum adat di wilayah lain untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka guna mendapatkan kepastian hukum atas haknya.
- Penulis :
- Leon Weldrick







