Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak, Targetkan Rp20 Triliun hingga Akhir 2025

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

DJP Kumpulkan Rp11,48 Triliun dari Pengemplang Pajak, Targetkan Rp20 Triliun hingga Akhir 2025
Foto: Arsip foto - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto saat ditemui awak media di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis 6/11/2025 (sumber: ANTARA/Bayu Saputra)

Pantau - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan Rp11,48 triliun dari 200 wajib pajak dengan tunggakan terbesar hingga 19 November 2025.

Jumlah ini menunjukkan progres signifikan dalam upaya penagihan piutang pajak yang dilakukan pemerintah sepanjang tahun berjalan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyebut adanya lonjakan signifikan dalam sepekan terakhir.

"Ada kenaikan yang cukup signifikan di minggu terakhir ini, dari minggu kemarin lalu Jumat sampai hari Rabu (19/11) sebesar Rp1,3 triliun. Jadi total Rp11,48 triliun," ungkapnya.

Pemerintah menargetkan dapat menarik Rp50 hingga Rp60 triliun dari para pengemplang pajak tersebut, dengan target khusus tahun 2025 sebesar Rp20 triliun.

Strategi Maksimalkan Penerimaan Hingga Akhir 2025

DJP menegaskan bahwa hingga akhir 2025, seluruh metode penagihan akan dimaksimalkan untuk mengejar target.

Langkah-langkah yang ditempuh mencakup penggalian potensi perpajakan, pertukaran data internal dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta finalisasi data untuk keperluan audit dan penegakan hukum.

Dalam hal penegakan hukum, DJP akan mengadopsi pendekatan multi-doors dengan melibatkan aparat penegak hukum lintas sektor.

Pendekatan ini mencakup tindak pidana perpajakan, korupsi, dan pencucian uang sebagai satu kesatuan proses hukum.

Seluruh potensi penyelesaian akan dimaksimalkan sebelum pergantian tahun untuk mengamankan penerimaan negara secara optimal.

Persiapan 2026: Penguatan Sistem dan Basis Data

Menatap tahun 2026, DJP mulai menyiapkan strategi jangka menengah dengan penguatan sistem pelayanan elektronik.

Pengembangan sistem dan proses bisnis melalui platform Coretax akan menjadi prioritas utama untuk meningkatkan efisiensi dan akurasi pengawasan.

Fokus DJP akan diarahkan pada perbaikan pengawasan pembayaran masa, pemenuhan kewajiban pajak tahun berjalan, serta pengujian kepatuhan atas tahun-tahun sebelumnya.

"Tentu kami akan mulai akan excercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak, apakah itu nanti untuk dikerjakan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan," ia mengungkapkan.

Langkah intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data juga akan dioptimalkan guna menghindari kritik publik terhadap praktik “berburu di kebun binatang”.

Pemaparan strategi dan capaian ini disampaikan Bimo dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 yang digelar di Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.

Penulis :
Leon Weldrick