Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Vonis Kasus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP: Negara Rugi Rp1,25 Triliun, Tiga Direksi Dipenjara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Vonis Kasus Korupsi Akuisisi PT JN oleh ASDP: Negara Rugi Rp1,25 Triliun, Tiga Direksi Dipenjara
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Ira Puspadewi (kedua kiri) dan Muhammad Yusuf Hadi (kanan) menyampikan keterangan kepada media usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pvonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 20/11/2025 (sumber: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Pantau - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi dalam kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada 2019–2022 menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 triliun.

Kerugian Negara Akibat Korupsi dan Identitas Terdakwa

Hakim anggota Mardiantos menyebut bahwa kerugian negara tersebut terjadi akibat tindakan korupsi yang dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang terdakwa dari jajaran direksi PT ASDP.

"Perhitungan kerugian negara tersebut menggunakan metode net loss atau kerugian bersih", ungkap Mardiantos saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Ketiga terdakwa dalam perkara ini adalah Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP periode 2017–2024, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024.

Mardiantos menjelaskan bahwa kerugian bersih yang dimaksud adalah selisih antara nilai yang dibayarkan atau menjadi kewajiban PT ASDP dalam proses akuisisi dengan nilai wajar dari seluruh aset dan kewajiban PT JN.

Dalam proses akuisisi, ASDP diketahui membayarkan total Rp1,27 triliun kepada PT JN, terdiri dari Rp892 miliar untuk pembelian saham dan Rp380 miliar untuk pembelian 11 kapal milik afiliasi PT JN.

Namun, terdapat pengurangan nilai kerugian negara sebesar Rp18,56 miliar berdasarkan dua faktor, yakni penambahan nilai saham PT JN sebesar minus Rp96,29 miliar dan nilai wajar 11 kapal sebesar Rp114,86 miliar berdasarkan perhitungan ahli teknik perkapalan.

"Dengan demikian nilai kerugian keuangan negara yang terjadi adalah sebesar Rp1,27 triliun dikurangi Rp18,56 miliar sama dengan Rp1,25 triliun", jelas Mardiantos.

Modus Korupsi, Vonis, dan Dasar Hukum

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan cara mempermudah pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT ASDP dan PT JN.

Tindakan tersebut memberikan keuntungan kepada Adjie, yang merupakan pemilik sekaligus penerima manfaat dari PT JN.

Untuk memuluskan pelaksanaan kerja sama, para terdakwa diketahui menerbitkan dua keputusan direksi yang menambahkan ketentuan pengecualian persyaratan kerja sama, melakukan perjanjian pengoperasian kapal sebelum memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris, dan mengabaikan risiko yang sebelumnya telah disusun oleh Vice President Manajemen Risiko dan Quality Assurance.

Kasus ini berawal dari skema kerja sama usaha (KSU) antara PT ASDP dan PT JN pada 2019 yang kemudian beralih menjadi skema akuisisi saham.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa dijatuhi vonis sebagai berikut:

Ira Puspadewi divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Muhammad Yusuf Hadi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Harry Muhammad Adhi Caksono juga dijatuhi 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Shila Glorya