
Pantau - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menarik Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono dari jabatannya di Kementerian Koperasi dan UKM sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa polisi aktif tidak boleh mengisi jabatan sipil.
Penarikan tersebut dilakukan berdasarkan surat Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo tertanggal 20 November 2025.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dasar Hukum Penarikan dan Tindak Lanjut
Putusan MK yang dibacakan pada Kamis, 14 November 2025, menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa putusan ini menghapus celah hukum yang memungkinkan anggota Polri aktif menjabat posisi sipil tanpa harus melepas status keanggotaannya.
“Pasal 28 ayat (3) UU Polri menegaskan bahwa anggota Polri hanya bisa menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun,” ujar Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Ia menambahkan, “Mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang akan menduduki jabatan di luar kepolisian.
MK menilai frasa yang sebelumnya digunakan dalam UU Polri menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi karier ASN di luar institusi kepolisian.
Langkah Polri dalam Menyesuaikan Diri
Brigjen Trunoyudo menjelaskan bahwa selama ini penempatan anggota Polri di luar struktur organisasi dilakukan atas permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional.
Namun, seiring putusan MK tersebut, Kapolri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji dan mengimplementasikan putusan secara tepat.
“Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ungkap Trunoyudo.
Tim pokja juga melakukan koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk membahas prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur institusi.
“Tim pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” ia mengungkapkan.
Permohonan uji materi terhadap Pasal 28 ayat (3) dan penjelasannya dalam UU Polri sebelumnya diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite, yang dikabulkan sepenuhnya oleh MK.
Penarikan Irjen Argo menjadi salah satu implementasi nyata dari langkah awal Polri dalam mematuhi putusan hukum tertinggi terkait penugasan personel di jabatan sipil.
- Penulis :
- Leon Weldrick







