Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Kalbagsel Senilai Rp5,3 Miliar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Bea Cukai Musnahkan BKC Ilegal Hasil Penindakan di Wilayah Kalbagsel Senilai Rp5,3 Miliar
Foto: (Sumber : Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Kamis (20/11)..)

Pantau - Banjarmasin, 21-11-2025 – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan (Kalbagsel) bersama Bea Cukai Banjarmasin musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan pada Kamis (20/11). Barang-barang yang dimusnahkan berupa 3.311.978 batang rokok, 383 kg tembakau iris, dan 1.652,29 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA), dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp5.343.378.010,00.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut merupakan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2025 dan telah ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara (BMMN). Pemusnahan tersebut telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, melalui Surat Nomor S-284/MK/KN.4/2025 tanggal 7 November 2025.

Barang-barang yang dimusnahkan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 jo. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, antara lain melalui penggunaan pita c

Penulis :
Ahmad Yusuf