Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dede Yusuf Dorong Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Usai MK Batalkan Skema 190 Tahun HGU di IKN

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Dede Yusuf Dorong Presiden Prabowo Terbitkan Perpu Usai MK Batalkan Skema 190 Tahun HGU di IKN
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa 21/10/2025 (sumber: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Pantau - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan ketentuan penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Perpu Dinilai Solusi Tepat untuk Respons Cepat

Dede Yusuf menyatakan bahwa karena putusan MK bersifat final dan mengikat, maka diperlukan perubahan pada Undang-Undang IKN agar selaras dengan keputusan tersebut.

Menurutnya, penerbitan Perpu dapat menjadi solusi cepat untuk menyesuaikan pasal-pasal tertentu tanpa harus menempuh proses legislasi panjang.

"Karena dengan Perpu tidak harus melakukan perubahan undang-undang hanya pasal tertentu yang di-Perpu-kan. Karena untuk merevisi undang-undang membutuhkan proses yang panjang," ungkapnya.

Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penguasaan lahan, terutama oleh pihak non pemerintah, agar tidak berlangsung dalam jangka waktu yang tidak wajar.

"Memang di IKN ini ada tawaran 190 tahun. Itu bisa tiga generasi anak cucu, sama saja menguasai lahan," ia mengungkapkan.

Dede menilai bahwa jika penguasaan lahan berlangsung terlalu lama, hal tersebut dapat menimbulkan klaim sebagai hak milik yang bertentangan dengan prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria.

"Banyak kasus kasus serupa seperti lahan perkebunan, kehutanan yang dikuasai terlalu lama dan akhirnya diklaim itu, kan berganti rezim berapa kali tuh 190 tahun," ujarnya.

Putusan MK Hapus Skema Dua Siklus Hak Atas Tanah di IKN

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang memungkinkan penggunaan lahan mencapai 190 tahun untuk HGU dan 160 tahun untuk Hak Guna Bangunan (HGB) serta hak pakai.

Putusan tersebut merupakan hasil dari pengujian konstitusionalitas terhadap Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang IKN.

Permohonan perkara dengan nomor 185/PUU-XXII/2024 diajukan oleh Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito.

MK menyatakan bahwa pengaturan dua siklus jangka waktu HGU, HGB, dan hak pakai tidak sesuai dengan prinsip penguasaan negara atas tanah.

Karena itu, pasal-pasal tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Dengan demikian, pengaturan hak atas tanah di IKN harus kembali mengacu pada ketentuan nasional dengan mekanisme evaluasi yang jelas dan terukur.

Penulis :
Arian Mesa