
Pantau - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) akan menghadirkan bab khusus yang mengatur perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan, sebagai langkah konkret dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan ramah anak.
Perlindungan Jadi Prioritas Nasional
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa perlindungan terhadap peserta didik, guru, dan seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional.
“Kami Komisi X DPR RI memandang bahwa perlindungan bagi peserta didik maupun seluruh pemangku kepentingan di satuan pendidikan harus menjadi prioritas nasional. Oleh karena itu kami mendorong formulasi konkret berupa penguatan regulasi antara lain di dalam revisi Undang-Undang Sisdiknas,” ujarnya.
Ia menyatakan bahwa penguatan regulasi menjadi kebutuhan mendesak, mengingat semakin maraknya kasus kekerasan yang terjadi di kalangan pelajar.
Menurut Hetifah, perlindungan yang diberikan tidak boleh hanya sebatas formalitas, melainkan harus diwujudkan dalam sistem yang konkret dan operasional.
“Kami akan masuk ke bab khusus terkait hal ini dan juga peningkatan kapasitas sekolah dan penyediaan sistem pelaporan maupun penanganan yang lebih cepat, lebih ramah anak dan dipercaya,” tegasnya.
Fokus pada Sistem Pelaporan dan Kesehatan Mental
Formulasi regulasi yang diperkuat dalam revisi UU Sisdiknas akan meliputi peningkatan kapasitas sekolah, pembentukan sistem pelaporan yang ramah anak, penanganan yang cepat dan dapat dipercaya, serta Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan berlaku secara nasional.
Di sisi lain, perundungan juga berdampak besar pada kondisi psikologis peserta didik.
dr. Zulvia Oktanida Syarif dari Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia mengungkapkan bahwa dampak perundungan terhadap perkembangan otak remaja sangat serius.
“Dampaknya bisa sangat tinggi bisa mengarah ke gangguan kecemasan sampai gangguan depresi bahkan yang fatal adalah depresi berat sampai bunuh diri,” ungkapnya.
Hetifah juga menyampaikan bahwa Komisi X DPR RI tengah menyiapkan sinergi lintas komisi, termasuk dengan Komisi IX DPR RI, guna memperkuat perlindungan kesehatan mental peserta didik secara sistemik.
Kolaborasi ini dianggap penting karena perundungan tidak hanya berkaitan dengan kekerasan fisik, tetapi juga menyangkut dampak jangka panjang terhadap kesehatan mental anak-anak.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf







