
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial akan tetap berjalan meskipun Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe kembali mengajukan praperadilan.
"Praperadilan ini tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan", ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Sabtu.
KPK menjelaskan bahwa penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami distribusi bansos di lapangan, termasuk menilai kesesuaian proses dengan kontrak pekerjaan yang berlaku.
Kasus Bansos Beras Kementerian Sosial: Proses Penyidikan dan Daftar Tersangka
KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan Program Keluarga Harapan (PKH) pada 15 Maret 2023.
Kasus ini terjadi di Kementerian Sosial sepanjang tahun 2020 hingga 2021.
Pada 23 Agustus 2023, KPK mengumumkan beberapa nama sebagai tersangka, dan kerugian negara yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp326 miliar.
Tersangka dalam pengadaan bansos tersebut antara lain Ivo Wongkaren (IW), Roni Ramdani (RR), Richard Cahyanto (RC), Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW), Budi Susanto (BS), dan April Churniawan (AC).
Selanjutnya, pada 19 Agustus 2025, KPK mengembangkan penyidikan terhadap klaster penyaluran bansos beras oleh PT Dosni Roha Indonesia.
Pada hari yang sama, KPK menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka baru dalam klaster ini, dengan kerugian negara mencapai Rp200 miliar.
KPK juga mencegah empat orang bepergian ke luar negeri, termasuk Rudy Tanoe selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik dan Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia.
Tiga orang lainnya yang dicegah adalah Edi Suharto, Kanisius Jerry Tengker, dan Herry Tho.
Status Hukum Rudy Tanoe dan Upaya Hukum yang Ditempuh
Pada 11 September 2025, KPK secara resmi menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka.
Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, dalam putusan praperadilan pada 23 September 2025, hakim menyatakan penetapan tersangka Rudy Tanoe telah sah secara hukum.
"Dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap saudara BRT telah dinyatakan sah dan memenuhi aspek formilnya", ungkap Budi Prasetyo.
Meski demikian, Rudy Tanoe kembali mengajukan praperadilan baru dengan klaim bahwa penetapan status tersangkanya tidak sah.
"Rudy Tanoe minta penetapan status tersangka tidak sah", disampaikan oleh kuasa hukum Rudy pada 16 September 2025.
Rudy Tanoe sebelumnya telah menjalani pemeriksaan KPK pada 14 Desember 2023, namun memilih bungkam usai diperiksa.
Ia juga sempat mangkir dari panggilan penyidik pada 7 Desember 2023.
Sementara itu, pada 2 Oktober 2025, KPK menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Hingga saat ini, KPK telah secara resmi mengumumkan dua tersangka: Rudy Tanoe dan Edi Suharto.
Namun, satu tersangka lainnya serta dua korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan secara publik.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dan tetap berjalan meski ada pengajuan praperadilan baru.
- Penulis :
- Leon Weldrick







